Tak Hanya Tantang Carok, Pria di Pamekasan Ancam Akan Lakukan Tindakan Asusila ke Keluarga Korban

Photo Author
- Sabtu, 17 Agustus 2024 | 12:11 WIB
Tak Hanya Tantang Carok, Pria di Pamekasan Ancam Akan Lakukan Tindakan Asusila ke Keluarga Korban (Freepik)
Tak Hanya Tantang Carok, Pria di Pamekasan Ancam Akan Lakukan Tindakan Asusila ke Keluarga Korban (Freepik)

PITUTUR.id - Fakta lain terungkap saat pria berinisial MS (36) ditangkap oleh Polres Pamekasan usai menantang carok seorang pengusaha tembakau melalui sosial media TikTok.

Tak hanya menantang korban untuk carok, yaitu perkelahian menggunakan senjata tajam jenis celurit, pelaku juga mengancam korban melakukan tindakan asusila.

Melalui akun TikTok bernama "Beluk Lecen Madura", pelaku menyebut akan melakukan tindakan asusila kepada istri, mertua, dan ibu korban.

Hal itu diketahui melalui video unggahannya pada Senin 12 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 WIB yang menantang korban yaitu pengusaha tembakau asal Pamekasan bernama Khairul Umam alias Haji Her.

Baca Juga: Truk Pengangkut Tahu-Bus Pahala Kencana Adu Kepala di Bangkalan, Satu Orang Tewas, Tiga Lainnya Patah Tulang

Selain tantangan carok, MS juga mengancam akan melakukan tindakan asusila kepada istri Haji Her, mertua, dan ibu.

 

 

Menanggapi hal ini, korban langsung melaporkannya ke Mapolres Pamekasan pada 13 Agustus 2024 dengan nomor laporan polisi: LP/B/186/VIII/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM, tanggal 13 Agustus 2024.

Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku. Menurut AKP Doni, pelaku berhasil ditangkap petugas di rumahnya di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan, Madura.

“Penantang carok di media sosial yang kami tangkap ini merupakan warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Iriawan melalui keterangan pers kepada media di Pamekasan, Madura, Jumat 16 Agustus 2024.

Baca Juga: Siapkan Anggaran Rp12 Miliar, Pj Bupati Berikan Insentif untuk Ribuan Guru Ngaji di Bangkalan

“Penangkapan hanya berselang beberapa saat setelah korban menyampaikan laporan ke Mapolres Pamekasan,” ujarnya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 45 ayat (1), (4), (6), dan Pasal 45-B UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 6 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dinda Silviana Dewi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Tragedi Kematian RAYA, Potret Kesehatan Anak Bangsa

Senin, 22 September 2025 | 10:33 WIB

BKPSDM Sumenep Fasilitasi PPPK dengan Jaminan Hari Tua

Sabtu, 6 September 2025 | 12:49 WIB

Terpopuler

X