Setelah Dinyatakan Lolos Seleksi CPNS 2024, Apa Langsung Berstatus PNS? Ini Jawabannya

Photo Author
- Rabu, 17 Juli 2024 | 14:31 WIB
Ilustrasi peserta CPNS 2024
Ilustrasi peserta CPNS 2024

PITUTUR.id - Setiap tahunnya, ribuan orang di seluruh Indonesia dengan antusias mengikuti proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Antusiasme ini terlihat dari jumlah pendaftar yang selalu membludak, dengan harapan bisa mengabdi kepada negara dan mendapatkan jaminan karier yang stabil.

Namun, bagi mereka yang dinyatakan lulus seleksi, perjalanan menuju status Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih panjang dan penuh tantangan. Keberhasilan dalam ujian kompetensi hanyalah langkah awal dari serangkaian proses panjang yang harus dilalui.

Tahapan berikutnya setelah Anda dinyatakan lolos dalam seleksi CPNS 2024 ialah proses pemberkasan, di mana CPNS harus mengumpulkan berbagai dokumen penting seperti surat lamaran, ijazah, transkrip nilai, SKCK, surat keterangan sehat, dan surat bebas narkoba.

Dokumen-dokumen ini diperlukan untuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Sebab jika dokumen-dokumen tersebut tidak ada, maka proses penetapan NIP tidak dapat dilanjutkan.

Baca Juga: Bedah Tugas dan Tanggung Jawab Arsiparis, Jabatan yang Banyak Diminati di Seleksi CPNS 2024

Setelah proses pemberkasan selesai dan NIP diterbitkan, CPNS akan menerima surat Terhitung Mulai Tanggal (TMT) yang menunjukkan tanggal resmi mereka mulai bertugas di instansi pemerintahan.

Surat TMT ini biasanya diterima sekitar satu bulan setelah NIP diterbitkan dan juga berfungsi sebagai dasar untuk penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, setiap CPNS yang akan diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah atau janji dalam sebuah upacara resmi.

Dalam upacara ini, CPNS juga menerima Surat Keterangan Pengangkatan dan akan mulai bekerja sesuai dengan tanggal yang tertera dalam SPMT.

Baca Juga: Bocoran Jumlah Soal SKD CPNS 2024 TIU, TWK, TKP Lengkap untuk Calon Pelamar, Bisa Dipelajari Mulai Sekarang

Pada tanggal yang ditentukan dalam SPMT, CPNS wajib mulai bekerja di instansi masing-masing, meskipun mereka diberi kelonggaran waktu hingga 30 hari untuk mulai bekerja jika ada alasan yang mendesak.

Kemudian, di tahap selanjutnya ada Latihan Dasar (Latsar), yang merupakan syarat wajib untuk diangkat menjadi PNS. Latsar berlangsung sekitar tiga bulan dan terdiri dari kurikulum on class dan off class.

Pada periode on class, CPNS belajar tentang etika PNS, wawasan kebangsaan, dan keterampilan dasar lainnya. Sedangkan pada periode off class, mereka menerapkan pengetahuan yang telah diperoleh di lingkungan kerja.

Setelah menyelesaikan Latsar, CPNS memasuki tahap aktualisasi dan habituasi, di mana mereka menerapkan pengetahuan yang telah diperoleh selama Latsar dalam situasi nyata di tempat kerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wulandari Noor

Sumber: idcpns.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X