PITUTUR.id - Presiden Jokowi melakukan kebijakan tentang izin Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kebijakan Jokowi tersebut dituangkan dalam Perpres Nomor 75 tahun 2024 tentang percepatan pembangunan di IKN. Para pengamat menilai, orang nomor satu di Indonesia itu cukup berani dalam melakukannya.
Dalam Perpres tersebut, mantan Gubernur Jakarta tersebut memberikan investor izin hak guna selama 190 tahun untuk dua siklus.
Pada dasarnya Hak Guna Usaha tersebut seharusnya diberikan dengan jangka waktu paling lama 80 tahun di siklus pertama dan 80 tahun lagi siklus kedua, hanya saja melalui berbagai kriteria penting.
Baca Juga: CPNS BKD Jatim: Lokasi Penempatan Nakes Dinas Kesehatan, Ada 14 Perangkat Daerah di Wilayah Jatim
Presiden Jokowi Disebut Terlalu Berani
Menurut pengamat yang dilansir dari berbagai sumber, pemberian izin HGU 190 tahun tersebut memang mengejutkan semua pihak. Hal ini nantinya akan membebani pemerintah, terutama masa pemerintahan Prabowo-Gibran.
“Apa yang dilakukan presiden tersebut harus menjadi perhatian, karena ini akan sangat menakutkan,” kata pengamat kebijakan publik, Agus Pambagyo, pada Minggu 14 juli 2024.
Artikel Terkait
Pendaftaran CPNS 2024 di IKN Nusantara, Tersedia 40.000 Formasi
Pemerintah Jamin Hunian Layak bagi ASN di IKN, Pemindahan Bertahap Mulai 2024
Jelang HUT ke-79 RI, Grace Natalie Sebut Infrastruktur IKN Sudah Siap
Satgas IKN Pastikan Infrastruktur Siap untuk Upacara HUT ke-79 RI