Soal Izin HGU di IKN 190 Tahun, Pengamat Sebut Jokowi Membuat Bom Waktu

Photo Author
- Senin, 15 Juli 2024 | 11:03 WIB
Soal Izin HGU di IKN 190 Tahun, Pengamat Sebut Jokowi Membuat Bom Waktu
Soal Izin HGU di IKN 190 Tahun, Pengamat Sebut Jokowi Membuat Bom Waktu

 

PITUTUR.id - Presiden Jokowi melakukan kebijakan tentang izin Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN).

 

Kebijakan Jokowi tersebut dituangkan dalam Perpres Nomor 75 tahun 2024 tentang percepatan pembangunan di IKN. Para pengamat menilai, orang nomor satu di Indonesia itu cukup berani dalam melakukannya.

 

Dalam Perpres tersebut, mantan Gubernur Jakarta tersebut memberikan investor izin hak guna selama 190 tahun untuk dua siklus.

 

Pada dasarnya Hak Guna Usaha tersebut seharusnya diberikan dengan jangka waktu paling lama 80 tahun di siklus pertama dan 80 tahun lagi siklus kedua, hanya saja melalui berbagai kriteria penting.

 

Baca Juga: CPNS BKD Jatim: Lokasi Penempatan Nakes Dinas Kesehatan, Ada 14 Perangkat Daerah di Wilayah Jatim

Presiden Jokowi Disebut Terlalu Berani

Menurut pengamat yang dilansir dari berbagai sumber, pemberian izin HGU 190 tahun tersebut memang mengejutkan semua pihak. Hal ini nantinya akan membebani pemerintah, terutama masa pemerintahan Prabowo-Gibran.

 

“Apa yang dilakukan presiden tersebut harus menjadi perhatian, karena ini akan sangat menakutkan,” kata pengamat kebijakan publik, Agus Pambagyo, pada Minggu 14 juli 2024.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dinda Silviana Dewi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X