5 Alasan Kenapa Instansi Pusat di Seleksi CPNS 2024 Butuh Syarat Tinggi Badan

Photo Author
- Jumat, 12 Juli 2024 | 10:46 WIB
Ilustrasi tinggi badan yang menjadi syarat seleksi CPNS 2024 di sejumlah intansi pusat.  (Foto: Freepik )
Ilustrasi tinggi badan yang menjadi syarat seleksi CPNS 2024 di sejumlah intansi pusat. (Foto: Freepik )

PITUTUR.id - Setiap tahunnya, penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi salah satu momen yang dinanti-nanti oleh banyak orang di Indonesia.

Pemerintah membuka berbagai lowongan di berbagai instansi dan bidang, sehingga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berkarier di sektor publik dan pemerintahan.

Salah satu persyaratan yang sering diperbincangkan adalah syarat tinggi badan minimal yang diterapkan oleh beberapa instansi terkait.

Baca Juga: Formasi CPNS 2024 Kemenkumham untuk Lulusan SMA, Bisa Jadi Penjaga Tahanan atau Pemeriksa Keimigrasian

Pada CPNS 2024, beberapa instansi pemerintah kembali menetapkan syarat tinggi badan minimal bagi calon pelamarnya.

Persyaratan tinggi badan minimal untuk rekrutmen CPNS sering kali menimbulkan berbagai pertanyaan dan perdebatan yang tak akan selesai diperbincangkan.

Sebenarnya, ada beberapa alasan mengapa tinggi badan menjadi salah satu syarat penting bagi banyak instansi pemerintah. Berikut alasannya yang dilansir Pitutur.id dari berbagai sumber pada Jumat, 12 Juli 2024.

Baca Juga: Mau Jadi Polri? Ini Cara Mudah Daftar Polisi Lewat Jalur CPNS 2024

5 Alasan Tinggi Badan jadi Syarat Daftar di CPNS 2024

1. Kondisi fisik yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan

Beberapa instansi pemerintah, terutama yang memiliki tugas terkait keamanan dan ketertiban, seperti Kemenkumham (untuk posisi penjaga tahanan), membutuhkan orang dengan kondisi fisik yang prima.

Pekerjaan yang dilakukan seringkali membutuhkan kebugaran fisik dan stamina yang baik.

Tinggi badan yang sesuai dipertimbangkan untuk mendukung kemampuan fisik untuk melakukan tugas-tugas yang berat.

Baca Juga: Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS Polri 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dinda Silviana Dewi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X