Sering Muncul dalam Pencarian Karier, Ini Penjelasan Lengkap Tentang PPPK

Photo Author
- Rabu, 10 Juli 2024 | 09:40 WIB
Ilustrasi PPPK (Freepik syarifahbrit)
Ilustrasi PPPK (Freepik syarifahbrit)


PITUTUR.id -
Banyak orang semakin tertarik untuk berkarier sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebuah alternatif menarik dalam dunia aparatur sipil negara.

Apa sebenarnya PPPK dan bagaimana syarat serta tugasnya? Simak artikel ini sampai selesai!

PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah profesi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan undang-undang tersebut, PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan.

Baca Juga: Jadwal PPPK dan CPNS 2024 Belum Jelas, Dinas Pendidikan Papua Inisiatif Atasi Kekurangan Guru di Daerah 3T

Pasal 6 menjelaskan bahwa PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang.

Kontrak dan Masa Kerja

Menurut UU No. 49 Tahun 2018 Pasal 37, masa kerja seorang PPPK paling singkat adalah satu tahun, dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan kebutuhan instansi dan penilaian kinerja.

Pasal 53 menjelaskan bahwa hubungan kerja PPPK dapat diputus karena beberapa alasan, seperti berakhirnya masa perjanjian kerja, meninggal dunia, atau permintaansendiri.

Perbedaan dengan PNS

Secara umum, terdapat enam perbedaan utama antara PPPK dan PNS, yaitu status kepegawaian, gaji, proses rekrutmen, batas usia pelamar, masa kerja, dan jenjang karier.

Baca Juga: PPPK 2024 Kemenag: Nilai Maksimal yang Harus Dipenuhi agar Lolos Seleksi, Jangan Sampai Kurang dari 90

Salah satu perbedaan yang paling mencolok adalah status kepegawaiannya, di mana PNS adalah pegawai tetap, sedangkan PPPK diangkat dengan perjanjian kerja tertentu (kontrak).

Tugas dan Kewajiban

Sebagai bagian dari ASN, PPPK memiliki tugas dan kewajiban yang sama dengan ASN lainnya. Mereka bertugas melaksanakan kebijakan publik, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, serta mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wulandari Noor

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X