Pahami Ini Perbedaan Penjaga Tahanan Kejaksaan dan Kemenkumham: Terbuka Untuk Lulusan SMA Semua Jurusan

Photo Author
- Senin, 1 Juli 2024 | 14:54 WIB
Perbedaan formasi CPNS 2024 penjaga tahanan Kejaksaan dan Kemenkumham  (Kolase foto Instagram @kemenkumhamri dan @kejaksaan.ri)
Perbedaan formasi CPNS 2024 penjaga tahanan Kejaksaan dan Kemenkumham (Kolase foto Instagram @kemenkumhamri dan @kejaksaan.ri)

PITUTUR.id - Sebelum mendaftar CPNS 2024, para calon peserta diharapkan memahami dahulu tentang formasi yang ingin dipilih, termasuk formasi penjaga tahanan Kejaksaan dan Kemenkumham. 

Kedua formasi tersebut nantinya sama-sama akan menjabat sebagai penjaga tahanan, yang saat pendaftaran terbuka untuk lulusan SMA, MA, SMK semua jurusan. 

Para calon peserta minimal berusia 18 tahun, dan ditempatkan di Kejaksaan dan Kemenkumham. 

Kendati demikian, formasi penjaga tahanan Kejaksaan dan Kemenkumham juga memiliki perbedaan yang harus dipahami. 

Baca Juga: Barantan Umumkan Formasi CPNS 2024, Cek Kualifikasi Pendidikannya di sini

Perbedaan paling utama ada di persyaratan khusus mengenai usia, tinggi badan, dan berat badan. 

Oleh karena itu, mengutip dari Instagram @cpns.asn pada Senin, 1 Juli 2024, berikut pemaparan lengkap mengenai perbedaan penjaga tahanan Kejaksaan dan Kemenkumham. 

Perbedaan Penjaga Tahanan Kejaksaan dan Kemenkumham 

1. Persyaratan Usia, Tinggi Badan, dan Berat Badan 

Formasi penjaga tahanan Kejaksaan diketahui memiliki persyaratan usia pelamar minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun. 

Baca Juga: CPNS 2024 Kemenkumham Sudah Dibuka? Cek Dokumen yang Harus Diunggah

Tinggi badan laki-laki minimal 165 cm dan wanita minimal 160 cm, serta berat badan proporsional. 

Sementara itu, formasi penjaga tahanan Kemenkumham batasan minimal usia pelamar 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Tinggi badan laki-laki 160 cm dan wanita minimal 155 cm, serta berat badan standar BMI 18 sampai dengan 25. 

Keduanya juga memiliki persyaratan tidak buta warna baik total maupun parsial. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sabila Muplihah

Sumber: Instagram @cpns.asn

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X