OJK: Utang Pinjaman Online (Pinjol) Tembus Rp 55,7 Triliun

Photo Author
- Jumat, 10 November 2023 | 20:49 WIB
Ilustrasi pinjaman online (pinjol) ilegal (pexels)
Ilustrasi pinjaman online (pinjol) ilegal (pexels)

 

JAKARTA, PITUTUR.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan signifikan dalam utang pinjaman online (Pinjol) hingga mencapai Rp 55,7 triliun pada September 2023.

Data ini menunjukkan peningkatan sebesar 14,28 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, menyampaikan informasi ini dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Hotel Four Seasons, Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Menurutnya, mayoritas dana pinjol telah disalurkan ke sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Baca Juga: KPU dan Polri Sepakati 6 Poin untuk Pengamanan Pemilu 2024

"Pembiayaan yang luar biasa yang disalurkan pada bulan September tahun ini tumbuh sebesar 14,28 persen year on year dengan jumlah mencapai Rp55,7 triliun," ungkap Agusman.

Meskipun terjadi peningkatan, Agusman menegaskan bahwa kualitas risiko pembiayaan masih terjaga dengan baik.

Hal ini tercermin dari tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) yang mencapai 2,82 persen.

Sementara itu, dari sisi alokasi pembiayaan, dana yang disalurkan ke sektor UMKM mencapai 36,57 persen.

Baca Juga: Wamenkumham Edward Hiariej Jadi Tersangka KPK, Ini Profil dan Perjalanan Kariernya

Agusman menyoroti potensi besar kebutuhan pembiayaan dari UMKM di Indonesia, yang menurut beberapa studi baru dapat dipenuhi sekitar 50 persen oleh sektor jasa keuangan.

Dalam konteks ini, Agusman mendorong lembaga pinjol untuk lebih meningkatkan pembiayaan terhadap UMKM.

"Mengingat keberadaan industri ini adalah untuk melayani konsumen, sebagian besar di antaranya adalah kelompok masyarakat yang belum memiliki akses keuangan kepada lembaga jasa keuangan formal di negeri ini yang sangat kita cintai," tambahnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Basrizal Tifani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X