KPK Selidiki Dugaan Nepotisme Jokowi, Anwar Usman, dan Gibran Soal Syarat Capres-Cawapres

Photo Author
- Senin, 23 Oktober 2023 | 19:47 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (Istimewa)
Komisi Pemberantasan Korupsi (Istimewa)

 

PITUTUR.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima laporan dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara terkait dugaan kolusi dan nepotisme dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia minimal capres-cawapres.

Laporan tersebut menyoroti hubungan kekerabatan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua MK Anwar Usman, dan putra sulung Jokowi sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri, laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan analisis dan verifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK.

Baca Juga: Jokowi, Anwar Usman, dan Gibran Dilaporkan ke KPK dengan Tuduhan Kolusi dan Nepotisme

"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Namun tentu kami tidak bisa menyampaikan materi maupun pihak pelapornya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (23/10/2023).

Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam melaporkan dugaan korupsi yang ada di sekitarnya.

"Berikutnya sesuai ketentuan kami lakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan analisis dan verifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK," ujar dia.

Baca Juga: Gibran Cuek dengan Kabar Jadi Cawapres Prabowo, Tetap Santuy Walaupun Trending

Laporan ini bermula dari putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.

Putusan ini dianggap memberikan jalan kepada Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto.

Namun, Ketua MK Anwar Usman yang memutuskan gugatan tersebut, ternyata adalah adik ipar Jokowi dan paman dari Gibran.

Baca Juga: Gibran Siap Jadi Cawapres Prabowo, Tapi Tak Mau Mundur dari Wali Kota Solo

Koordinator TPDI Erick S Paat menduga, ada konflik kepentingan dalam putusan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ahmad Bastoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X