Berpotensi Alami Defisit Rp11 Triliun, Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik pada 2025?

Photo Author
- Senin, 2 Oktober 2023 | 16:41 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan (Twitter/BPJS Kesehatan)
Ilustrasi BPJS Kesehatan (Twitter/BPJS Kesehatan)

PITUTUR.id - BPJS Kesehatan merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Namun, program BPJS Kesehatan ini kerap mengalami masalah defisit anggaran yang mengancam keberlangsungannya.

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah pernah menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2020 dan 2023.

Baca Juga: Rekrutmen Calon Pegawai BPJS Kesehatan Tahun 2023

Saat ini, muncul rumor bahwa pemerintah akan kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku pada 2025.

Menanggapi rumor tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu belum tentu terjadi.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan perhitungan terlebih dahulu sebagai langkah antisipasi dan mitigasi.

"Tahun 2025 akan kita pikirkan dan akan kita hitung kita antisipasi, kita lakukan mitigasi belum tentu naik, belum tentu naik," kata Ghufron kepada awak media di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Senin (2/9/2023).

Baca Juga: Harga BBM Non Subsidi Naik Mulai 1 Oktober 2023, Ini Daftar Harga BBM Terbaru di Semua Provinsi

Dia mengatakan, meskipun nantinya dilakukan penghitungan, namun belum tentu iuran BPJS Kesehatan akan naik.

"Apa terus langsung naik kan belum tentu juga," ucap dia.

Ghufron menambahkan, BPJS Kesehatan terus berupaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan dana jaminan sosial kesehatan.

Salah satunya adalah dengan menerapkan sistem rujukan online yang dapat menghemat biaya administrasi dan mencegah penyalahgunaan fasilitas kesehatan.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga berkolaborasi dengan berbagai pihak, seperti pemerintah daerah, asosiasi rumah sakit, asosiasi dokter, dan organisasi masyarakat sipil, untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan mengawasi pelaksanaan program jaminan sosial kesehatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ahmad Bastoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X