Utang Pemerintah Bengkak, Beban Bunga Tembus Rp 500 Triliun di Akhir Masa Jokowi

Photo Author
- Kamis, 31 Agustus 2023 | 07:10 WIB
Presiden Joko Widodo (Instagram/@jokowi)
Presiden Joko Widodo (Instagram/@jokowi)

PITUTUR.id - Utang pemerintah terus membengkak di akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Bahkan, posisi utang pemerintah hingga akhir 30 Juli 2023 sudah mencapai Rp 7.855,53 triliun dengan rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) adalah 37,78 persen.

Besarnya jumlah utang pemerintah berdampak pada makin besarnya bunga yang harus dibayarkan.

Hal ini tentunya jadi beban keuangan pemerintah karena ruang fiskal juga semakin menyempit.

Porsi pembayaran bunga utang pada RAPBN 2024 meningkat signifikan hingga dua kali lipat.

Tahun 2024 sendiri merupakan tahun terakhir masa pemerintahan periode kedua Jokowi.

Jumlah beban bunga utang pemerintah ini sudah melampaui belanja modal serta menduduki posisi tertinggi di atas jenis belanja lainnya.

Bahkan, kenaikan beban biaya utang nyaris menembus Rp 500 triliun.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, beban bunga utang pemerintah Presiden Jokowi bengkak nyaris Rp 500 triliun pada 2024 mendatang.

Belanja bunga utang tahun depan itu terdiri dari pembayaran bunga utang dalam negeri sebesar Rp 456,8 triliun dan pembayaran bunga utang luar negeri Rp 40,4 triliun.

Besaran itu mencakup 20,3 persen dari total belanja pemerintah pusat senilai Rp 2.446,5 triliun, serta menduduki porsi belanja tertinggi di antara jenis belanja lainnya seperti belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial.

Sebelum ini, pembayaran bunga utang biasanya tidak menduduki porsi terbesar dalam komponen belanja pemerintah pusat.

Posisi tertinggi itu biasanya dialokasikan untuk belanja pegawai dan belanja barang.

Namun, mulai tahun 2023, kebutuhan membayar bunga utang melonjak hingga menduduki porsi belanja tertinggi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fitri Andani

Sumber: Kompas.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X