Siapa Sih yang Wajib Diberi dan Menerima Angpao Saat Tahun Baru Imlek? Yang Masih Jomblo Boleh Nerima Lho

Photo Author
- Jumat, 9 Februari 2024 | 08:47 WIB
ilustrasi orang-orang, termasuk jomblo, yang wajib diberi angpao saat tahun baru imlek (Pixabay/ida20150101)
ilustrasi orang-orang, termasuk jomblo, yang wajib diberi angpao saat tahun baru imlek (Pixabay/ida20150101)

Orang tua juga berhak menerima angpao dari anak-anak mereka yang sudah menikah.

Angpao bagi orang tua melambangkan rasa hormat, kasih sayang, dan terima kasih kepada orang tua yang telah membesarkan dan mendidik anak-anak mereka.

Jumlah uang dalam angpao juga bisa bervariasi, tergantung pada kemampuan dan keinginan anak. Biasanya, semakin besar rasa terima kasihnya, semakin besar jumlahnya.

Baca Juga: Sama-sama Kritik Rezim Jokowi, Inilah Perbedaan Sikap UNDIP dan UNS yang Kentara

Saudara Yang Belum Menikah

Saudara yang belum menikah juga berhak menerima angpao dari saudara yang sudah menikah.

Angpao bagi saudara yang belum menikah melambangkan harapan agar mereka segera menemukan jodoh dan menikah.

Jumlah uang dalam angpao juga bisa bervariasi, tergantung pada kemampuan dan hubungan dengan pemberi. Biasanya, semakin dekat hubungannya, semakin besar jumlahnya.

Baca Juga: Kalah dari Borneo FC, Pelatih Persija Sesalkan Kesalahan Individual Pemain

Kolega yang Lebih Muda

Kolega yang lebih muda juga berhak menerima angpao dari kolega yang lebih tua atau memiliki jabatan lebih tinggi.

Angpao bagi kolega yang lebih muda melambangkan harapan agar mereka sukses dan berkembang dalam karier.

Jumlah uang dalam angpao biasanya tidak terlalu besar, karena tujuannya lebih sebagai bentuk keakraban dan kepedulian.

 Baca Juga: 7 Rekomendasi Kegiatan Seru untuk Para Karyawan SCBD yang Ingin Merayakan Valentine Bersama Pasangan

Nah, itulah kategori orang-orang yang boleh menerima dan wajib diberi angpao.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Rizky

Sumber: haibunda.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X