Pj Bupati Bangkalan Perbolehkan ASN Hadiri Kampanye Cabup dan Cawabup, Tapi Ini Batasannya

Photo Author
- Senin, 23 September 2024 | 18:13 WIB
Pj Bupati Bangkalan, Arief M Edie yang telah memberikan kebijakan ASN diperbolehkan hadiri kampanye paslon cabup dan cawabup Bangkalan.  (Instagram @pemkabbangkalanprokopim)
Pj Bupati Bangkalan, Arief M Edie yang telah memberikan kebijakan ASN diperbolehkan hadiri kampanye paslon cabup dan cawabup Bangkalan. (Instagram @pemkabbangkalanprokopim)

PITUTUR.Id - Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan, Arief M Edie, memberikan kebjiakan memperbolehkan kepada anak buahnya atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadiri kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam pemilukada tahun 2024.

Hal ini menjadi angin segari bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, untuk menjadi pertimbangan pilihannya. Namun, sebelum itu harus mengetahui sejauh mana kompetensi setiap paslon.

 Arief menjelaskan, bahwa kebijakan yang dia ambil dinilai telah sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang mendorong keterlibatan ASN dalam proses pemilu.

Baca Juga: Mathur Husyairi: Menangkan Kami Jika Bawa Manfaat, Kalahkan Jika Tidak

Bagi Arief, ASN memiliki hak suara dan penting bagi mereka untuk memahami visi dan misi calon sebelum menentukan pilihan.

“Ketika pasangan calon sudah ditetapkan oleh KPU dan mereka mulai berkampanye, ASN boleh ikut hadir,” ujar Arief di Pendopo Agung Pratanu Bangkalan, Senin (23/9/2024).

Namun, ASN yang menghadiri kampanye dilarang keras mengenakan atribut yang berhubungan dengan pasangan calon. Langkah ini diambil untuk menjaga profesionalisme dan netralitas ASN dalam proses pemilihan.

Baca Juga: Peringati World Clean Up Day, BRI Hadirkan Pelatihan Pengelolaan Sampah dan Mesin RVM untuk Lingkungan di Mandalika

“ASN boleh mendengarkan kampanye, tapi tidak boleh menggunakan atribut paslon. Karena ASN punya hak pilih, mereka perlu tahu visi misi calon untuk memilih,” tambahnya.

ASN juga diingatkan untuk mematuhi batasan-batasan lain, seperti tidak memasang alat peraga kampanye, tidak berkampanye di media sosial, dan tidak menunjukkan dukungan secara terbuka.

 “Prinsipnya, ASN boleh hadir dan mendengarkan kampanye, tapi tidak boleh menyosialisasikan paslon, termasuk di media sosial,” tegas Arief.

Baca Juga: Orangtua Korban Resmi Lapor Polisi, Terkait Kasus Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura yang Aniaya Pacar

Hingga saat ini, belum ada laporan pelanggaran netralitas dari ASN maupun non-ASN. Arief juga meminta masyarakat untuk aktif mengawasi perilaku ASN selama pemilu.

“Alhamdulillah, sampai sekarang belum ada laporan pelanggaran. Kedua paslon ini sama-sama dikenal ASN, jadi mereka pasti akrab,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muchlis Pitutur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X