Langgar Kode Etik, 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat Komisi Yudisial

Photo Author
- Senin, 26 Agustus 2024 | 19:20 WIB
Ilustrasi tahanan dalam kasus putusan bebas Ronald Tannur. (Pixabay/Mohammed Hassan)
Ilustrasi tahanan dalam kasus putusan bebas Ronald Tannur. (Pixabay/Mohammed Hassan)

PITUTUR.id - Putusan bebas Ronald Tannur, tersangka pembunuhan Dini Sera Afrianti telah menuai kritik dari berbagai kalangan. Banyak yang menilai putusan tersebut janggal karena ada banyak bukti yang memberatkan Ronald Tannur, tapi putusan bebas malah diberikan. 

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam, Komisi Yudisial (KY) akhirnya menjatuhkan sanksi berat untuk tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas pada Ronald Tannur. 

Ketiga hakim tersebut disanksi dengan pemberhentian (pemecatan) dari jabatan mereka dengan hak pensiun. Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. 

Baca Juga: KY Dukung KPK Usut Dugaan Jual Beli Perkara dalam Putusan Bebas Ronald Tannur

Anggota Komisi Yudisial RI dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Joko Sasmito mengungkapkan bahwa ketiga hakim itu telah melanggar kode etik hingga akhirnya mendapat hukuman pemberhentian. 

"Para terlapor terbukti melanggar KEPPH, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," kata Joko dalam sidang pleno KY di Jakarta pada Senin, 26 Agustus 2024 seperti dilansir Pitutur ID dari Antara. 

Dalam sidang tersebut, terdapat tujuh orang anggota Komisi Yudisial yang ikut hadir dan mengamati proses sidang. 

Baca Juga: Jaksa Serahkan Berkas Kasasi, Ronald Tannur Kembali Dihadapkan pada Hukum

Joko menjelaskan bahwa para hakim tersebut menyampaikan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibaca di persidangan dengan yang termuat dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PM.Sby.

Selain itu, pertimbangan hukum tentang penyebab kematian Dini Sera Afrianti yang dibacakan ketiga hakim itu juga berbeda dengan hasil visum et repertum dan berbeda dari keterangan saksi ahli dr Renny Sumino dari RSUD Dr Soetomo. 

Kemudian, Joko menyatakan bahwa para hakim ini tak pernah mempertimbangkan, menyinggung dan memberikan penilaian tentang barang bukti berupa CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan penuntut umum.

Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Dukung Kejati Jatim Ajukan Kasasi Kasus Ronald Tannur

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Sidang Pleno berpendapat pelanggaran yang dilakukan oleh para terlapor masuk dalam klasifikasi pelanggaran berat, dan Majelis Sidang Pleno Komisi Yudisial RI telah bermusyawarah dan sepakat menjatuhkan sanksi berat," ujarnya menjelaskan. 

Diketahui sebelumnya, Ronald Tannur yang merupakan tersangka pembunuhan Dini Sera Afrianti telah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur pada Rabu, 24 Juli 2024 lalu. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X