Andi Nugroho Jati Simpan Kekayaan Miliaran Walaupun Jembatan Suramadu Banyak Dikeluhkan

Photo Author
- Kamis, 8 Agustus 2024 | 11:44 WIB
Kepala Satker Suramadu Andi Nugroho Jati memiliki harta kekayaan miliaran meskipun kondisi jembatan Suramadu sering dikeluhkan.  (Moh Iksan)
Kepala Satker Suramadu Andi Nugroho Jati memiliki harta kekayaan miliaran meskipun kondisi jembatan Suramadu sering dikeluhkan. (Moh Iksan)

PITUTUR.id - Belakangan ini, publik mengeluhkan kondisi Jembatan Suramadu. Hal itu lantaran kondisi jembatan penghubung Surabaya-Madura itu dinilai sudah tidak terawat.

Jalan di sepanjang jembatan banyak ditemukan jalan berlubang, baik untuk jalur roda dua maupun roda empat.

Begitu juga lampu penerangan jalan banyak yang mati. Hal ini dianggap membahayakan keselamatan pengendara.

Dengan kondisi Jembatan Suramadu yang demikian, anggaran pemeliharaan jembatan tersebut juga menjadi sorotan, khususnya sejak Presiden Jokowi mengubah status Jembatan Suramadu tak lagi menjadi Jalan Tol pada akhir tahun 2018 silam.

Baca Juga: Jalan Akses Suramadu Sering Dikeluhkan, Begini Kata Pengelola

Sejak saat itu, Jembatan Suramadu ditangani Satuan Kerja (Satker) tersendiri di bawah naungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VIII Surabaya.

Melalui satker tersebut, Pemerintah menggelontorkan anggaran puluhan miliar untuk biaya pemeliharaan jembatan Suramadu setiap tahunnya, sehingga wajar jika publik menyoroti anggaran tersebut.

Ini yang kemudian sejumlah pihak mendesak agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim untuk mengusut penggunaan anggaran Suramadu ini.

Hingga soal kekayaan pejabat negara yang menangani salah satu jembatan terpanjang di Indonesia ini dipertanyakan.

Baca Juga: Selama Setahun, 25 Kecelakaan Terjadi di Akses Suramadu, Ini Penyebabnya

Untuk diketahui, Kepala Satker Suramadu ini dijabat oleh Andi Nugroho Jati.

Sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)-nya dipegang Intan Yuanti untuk PPK 1,
Benny Kurniawan untuk PPK 2 dan Muhammad Wahyu Hidayat untuk PPK 3.

Sebagai informasi, setiap penyelenggara negara berkewaniban melaporkan harta kekayaannya.

Kewajiban membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ini diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN serta Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yusron Hidayatullah

Sumber: LHKPN KPK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X