PITUTUR.id – Polrestabes Surabaya berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Sidotopo Wetan pada Selasa, 23 Juli 2024 lalu.
Tersangka yang diketahui berinisial MH (40), warga setempat, ditangkap di kediamannya setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.
Saat dilakukan penggeledahan, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah menerangkan bahwa telah ditemukan beberapa barang bukti.
Di dalam sebuah dompet berwarna biru tua yang dimiliki tersangka, ditemukan 16 bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga kuat adalah sabu-sabu dengan total berat 3,325 gram.
Baca Juga: Pencegahan OCSEA di Surabaya: Sekolah dan Pemkot Berkolaborasi Lindungi Anak dari Resiko Digital
“Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu dompet warna biru tua yang berisi 16 kantong plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan sekitar 3,325 gram,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah dikutip Pitutur.id dari laman Pers Bhayangkara.
Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan bahwa MH memang seorang pengedar narkoba.
Barang-barang tersebut antara lain tiga sekrop, tiga bendel plastik klip, dua timbangan elektrik, dan satu unit handphone merk Vivo.
Baca Juga: Eksplorasi Seni Balon di Festival Balon 2024 Surabaya: Tampilkan Karya 58 Seniman Se-Indonesia
Alat-alat ini diduga digunakan oleh tersangka untuk mengolah dan mengemas sabu sebelum diedarkan
Dalam pemeriksaan intensif, tersangka mengaku bahwa dirinya mendapatkan pasokan sabu dari seorang bandar yang hingga kini masih buron dengan inisial M. Transaksi tersebut dilakukan pada Senin, 22 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Jalan Baruna, Surabaya.
MH juga mengaku bahwa ia membeli sabu tersebut dengan harga Rp 1.300.000 per gram. Dalam transaksi terakhirnya, ia membeli sebanyak dua gram sabu, sehingga harus merogoh kocek sebesar Rp 2.600.000. Kemudian ia menjualnya dengan harga yang bervariasi.
Baca Juga: Petualangan Seluncur Es di OCA Ice Skating Surabaya, Hadirkan Keseruan Setiap Hari
“Tersangka mengaku bahwa ia telah menjual beberapa paket sabu dengan harga mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 300.000 per paket. Sisanya telah disita oleh petugas kepolisian,” sambungnya.
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Surabaya, Amankan Pria dengan 32 Paket Sabu
Geger! Nenek 55 Tahun di Bangkalan Ditangkap Karena Bawa Sabu Siap Edar, Ternyata Residivis
Polres Bangkalan Berhasil Bongkar Jaringan Sabu, Kehidupan Ganda Karyawan SPBU di Bangkalan Terbongkar