PITUTUR.id - Pada Rabu 31 Juli 2024 malam, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap seorang pemuda berinisial HOK (19) yang diduga terlibat dalam jaringan teroris.
Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 19.15 WIB di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu Malang Jawa Timur.
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan atas dugaan bom bunuh diri yang akan dilakukan HOK di tempat ibadah.
Dari hasil penyelidikan menunjukkan tersangka HOK berencana melakukan aksi teror dengan bom bunuh diri yang menggunakan bahan peledak berkekuatan tinggi.
"Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka merencanakan aksi teror bom bunuh diri dengan bahan peledak berdaya ledak tinggi," ungkap Trunoyudo pada Kamis, 1 Agustus 2024 seperti dikutip Pitutur.id dari PMJ News.
Lebih lanjut, Trunoyudo mengungkapkan bahwa HOK merupakan simpatisan kelompok Daulah Islamiyah. Seperti yang telah diketahui, kelompok tersebut memiliki afiliasi dengan ISIS, jaringan terorisme.
Selain menangkap HOK, Densus 88 juga mengamankan beberapa orang lain untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Tim Densus, bekerja sama dengan Polda Jatim, juga menggeledah sebuah rumah kontrakan di kompleks perumahan Bunga Tanjung, tempat di mana HOK tinggal. Tim dari Laboratorium Forensik dan Jibom Polda Jatim turut melakukan penyisiran di lokasi tersebut.
"Ini rumah masih sewa, info sementara sewa dua tahun baru jalan 1,5 tahun," kata Trunoyudo.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka yang statusnya masih sewa tersebut.
Densus 88 berhasil menemukan beberapa barang bukti diantaranya botol cairan yang digunakan sebagai bahan peledak hingga satu toples yang berisi Gotri.
Juru Bicara Densus 88, Brigjen. Pol. Aswin Siregar menjelaskan bahwa HOK merupakan pendukung ISIS atau Daulah Islamiyah.
Beberapa orang lainnya, termasuk anggota keluarga dan orang tua HOK, juga dimintai keterangan terkait keterlibatan dan aktivitas HOK dalam kelompok teroris tersebut.
Baca Juga: Kisah Warga Sipil Gaza yang Bertahan dari Perang Israel-Hamas: Hidup di Bawah Bom, Dan tak Punya Air Bersih
"HOK adalah pendukung ISIS atau Daulah Islamiyah. Memang ada beberapa orang yang dimintai keterangan, termasuk orang tua atau keluarganya," ungkapnya.
Atas tindakannya, HOK dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 9 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah yang menjadi pengganti dari UU Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.***
Artikel Terkait
Konsumsi dan Edarkan Narkoba, Pegawai SPBU di Bangkalan Ditangkap Polisi
Jual Sabu-Sabu, Nenek di Bangkalan Ini Ternyata Jaringan Lapas
Akui Kesulitan Ekonomi, Nenek Berusia 55 Tahun di Bangkalan Ditangkap Karena Simpan Sabu-sabu Siap Edar
Ini 10 Idol Kpop yang Comeback Bulan Agustus 2024: Ada Red Velvet dan Jeon Somi
Kapolres Sumenep Kunjungi Ponpes Al Karimiyyah untuk Dukung Pilkada Damai 2024