Densus 88 Gagalkan Rencana Teror Bom Bunuh Diri di Tempat Ibadah, Tersangka Diduga Pendukung ISIS

Photo Author
- Kamis, 1 Agustus 2024 | 16:05 WIB
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers terkait penangkapan terduga teroris HOK di Batu Malang. (Humas Polri)
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers terkait penangkapan terduga teroris HOK di Batu Malang. (Humas Polri)

PITUTUR.id - Pada Rabu 31 Juli 2024 malam, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap seorang pemuda berinisial HOK (19) yang diduga terlibat dalam jaringan teroris.

Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 19.15 WIB di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu Malang Jawa Timur.

Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan atas dugaan bom bunuh diri yang akan dilakukan HOK di tempat ibadah.

Baca Juga: Residivis Perakit Bom Ikan Ditangkap Polisi di Surabaya

Dari hasil penyelidikan menunjukkan tersangka HOK berencana melakukan aksi teror dengan bom bunuh diri yang menggunakan bahan peledak berkekuatan tinggi.

"Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka merencanakan aksi teror bom bunuh diri dengan bahan peledak berdaya ledak tinggi," ungkap Trunoyudo pada Kamis, 1 Agustus 2024 seperti dikutip Pitutur.id dari PMJ News.

Lebih lanjut, Trunoyudo mengungkapkan bahwa HOK merupakan simpatisan kelompok Daulah Islamiyah. Seperti yang telah diketahui, kelompok tersebut memiliki afiliasi dengan ISIS, jaringan terorisme.

Baca Juga: Soal Izin HGU di IKN 190 Tahun, Pengamat Sebut Jokowi Membuat Bom Waktu

Selain menangkap HOK, Densus 88 juga mengamankan beberapa orang lain untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Tim Densus, bekerja sama dengan Polda Jatim, juga menggeledah sebuah rumah kontrakan di kompleks perumahan Bunga Tanjung, tempat di mana HOK tinggal. Tim dari Laboratorium Forensik dan Jibom Polda Jatim turut melakukan penyisiran di lokasi tersebut.

"Ini rumah masih sewa, info sementara sewa dua tahun baru jalan 1,5 tahun," kata Trunoyudo.

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka yang statusnya masih sewa tersebut.

Densus 88 berhasil menemukan beberapa barang bukti diantaranya botol cairan yang digunakan sebagai bahan peledak hingga satu toples yang berisi Gotri.

Juru Bicara Densus 88, Brigjen. Pol. Aswin Siregar menjelaskan bahwa HOK merupakan pendukung ISIS atau Daulah Islamiyah.

Beberapa orang lainnya, termasuk anggota keluarga dan orang tua HOK, juga dimintai keterangan terkait keterlibatan dan aktivitas HOK dalam kelompok teroris tersebut.

Baca Juga: Kisah Warga Sipil Gaza yang Bertahan dari Perang Israel-Hamas: Hidup di Bawah Bom, Dan tak Punya Air Bersih

"HOK adalah pendukung ISIS atau Daulah Islamiyah. Memang ada beberapa orang yang dimintai keterangan, termasuk orang tua atau keluarganya," ungkapnya.

Atas tindakannya, HOK dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 9 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah yang menjadi pengganti dari UU Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News, tribatanews.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X