Akui Kesulitan Ekonomi, Nenek Berusia 55 Tahun di Bangkalan Ditangkap Karena Simpan Sabu-sabu Siap Edar

Photo Author
- Kamis, 1 Agustus 2024 | 15:21 WIB
Nenek di Bangkalan jual sabu-sabu jaringan lapas (Humas Polres Bangkalan)
Nenek di Bangkalan jual sabu-sabu jaringan lapas (Humas Polres Bangkalan)

PITUTUR.id - Polisi dari Satresnarkoba Polres Bangkalan telah mengamankan seorang wanita berusia 55 tahun berinisial K, yang memiliki empat cucu dan berstatus janda.

Wanita tersebut ditangkap di rumah kosnya di Jalan HOS Cokroaminoto, Bangkalan, karena menyimpan sabu-sabu yang siap diedarkan.

Saat penggerebekan, petugas menemukan empat klip sabu-sabu siap edar yang disembunyikan di dalam kotak es krim.

Baca Juga: Jual Sabu-Sabu, Nenek di Bangkalan Ini Ternyata Jaringan Lapas

"Kami mengamankan 1,98 gram sabu-sabu yang sudah dikemas dalam klip kecil," ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K., pada Kamis.

Febri menjelaskan bahwa nenek tersebut mengaku bahwa dirinya terpaksa menjual sabu-sabu karena masalah ekonomi.

"Dia menjadi tulang punggung keluarga setelah suaminya meninggal, dan merasa terdesak untuk menjual sabu-sabu demi memenuhi kebutuhan hidup anak-anaknya," ujarnya.

Dia menambahkan bahwa tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Baca Juga: Polda Jatim Gagalkan Peredaran Narkoba 84 Kg Jenis Sabu dan 2100 Pil Ekstasi Jaringan Fredy Pratama

"Tersangka sebelumnya sudah pernah ditahan karena kasus narkoba. Namun, dia kembali terjerumus ke dalam dunia narkoba dan menjual barang dari temannya yang berada di lapas," tutur Febri.

Polisi saat ini masih mengejar satu tersangka lain yang berperan sebagai perantara antara pelaku dan bandar di dalam lapas.

"Tersangka lain yang masih buron ini memberikan paket sabu-sabu siap edar kepada pelaku berinisial K," ucapnya menambahkan.

Tersangka K diancam hukuman minimal lima tahun penjara berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulandari Noor

Sumber: polres bangkalan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X