Jauh dari Optimal, BPK Ungkap Permasalahan Pengelolaan Piutang di PPKGBK dan PPKK

Photo Author
- Selasa, 16 Juli 2024 | 11:01 WIB
Ilustrasi pengelolaan piutang PPKGBK dan PPKK.
Ilustrasi pengelolaan piutang PPKGBK dan PPKK.

PITUTUR.id - Laporan terbaru dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap permasalahan pengelolaan piutang di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2023, BPK menemukan sejumlah permasalahan signifikan yang mencerminkan kelemahan dalam sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di lingkungan Kemensetneg.

Ketua BPK sekaligus Plt. Anggota III BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III, Isma Yatun, mengungkapkan bahwa pengelolaan piutang pada satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU) Kemensetneg masih jauh dari optimal.

Temuan utama BPK mencakup Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) yang belum menagihkan piutang kepada tujuh debitur, serta Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK) yang juga belum menagih piutang dari PT OD. 

Baca Juga: Prabowo Subianto Siap Awasi BPK di Pemerintahannya: Tiap Rupiah Harus Kita Amankan

"Hal ini menyebabkan PPKGBK dan PPKK belum menerima pendapatan dari piutang yang belum ditagihkan tersebut," tegas Isma dalam laporannya kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno, di Jakarta.

Akibat dari piutang yang tidak tertagih ini, pendapatan yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk perawatan, pengembangan, dan operasional kedua komplek tersebut menjadi terhambat.

PPKGBK dan PPKK, yang memegang peran penting dalam pengelolaan fasilitas olahraga nasional serta kawasan strategis di Ibu Kota, berisiko mengalami defisit pendanaan yang dapat mempengaruhi kualitas layanan dan fasilitas yang mereka kelola.

Selain itu, laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK juga menyoroti laporan keuangan Bagian Anggaran Belanja Lain-lain (BA 999.08) tahun 2023 pada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) Bendahara Umum Negara (BUN) Kemensetneg. Pemeriksaan ini mendukung evaluasi laporan keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) tahun 2023, meskipun tidak bertujuan memberikan opini atas BA 999.08 tahun 2023.

Baca Juga: Presiden Jokowi Apresiasi Kinerja BPK RI, Tegaskan Komitmen untuk APBN yang Akuntabel

Dalam kesempatan itu, Isma melaporkan tentang perkembangan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) yang telah diterbitkan sejak tahun 2005. Dari 990 temuan pemeriksaan senilai Rp1.352 triliun dan USD30 juta dengan 1.893 rekomendasi, sekitar 77,55% telah selesai ditindaklanjuti dengan status sesuai rekomendasi atau tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.

"BPK mendorong Kemensetneg untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi agar pengelolaan keuangan negara di Kemensetneg semakin baik," ujarnya.

Kemudian, dia berharap bahwa dengan penanganan yang tepat terhadap piutang yang belum tertagih ini, Kemensetneg dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan mereka dan memastikan bahwa pendapatan negara dapat dimaksimalkan untuk kesejahteraan rakyat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wulandari Noor

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X