PITUTUR.id - Harga tiket pesawat di Indonesia dikabarkan tercatat paling mahal nomor 2 di dunia. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Harga tiket maskapai penerbangan di Indonesia berada di bawah negara Brasil untuk tingkat dunia, dan untuk wilayah ASEAN menjadi harga yang termahal.
"Dibandingkan dengan negara-negara ASEAN dan negara berpenduduk tinggi, harga tiket penerbangan Indonesia jadi yang termahal kedua setelah Brasil," ungkap Luhut melalui akun Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan, Kamis 11 Juli 2024.
Dia juga mengungkapkan, harga tiket penerbangan yang tinggi diakibatkan kegiatan penerbangan sudah mulai aktif dan pulih paska pandemi.
Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan: Dari Jenderal Bintang Empat Hingga Menko Marves yang Berpengaruh
"Harga tiket penerbangan yang cukup tinggi dikeluhkan oleh banyak orang akhir-akhir ini, penyebabnya karena aktivitas penerbangan global yang telah 90 persen pulih dibandingkan dengan situasi sebelum pandemi," sambungnya.
Luhut juga mengungkapkan berdasarkan dari data IATA, pada 2024 akan ada 4,7 miliar penumpang global atau 200 juta penumpang lebih banyak daripada 2019.
Kemudian, dia pun mengungkapkan bahwa pemerintah juga menyiapkan beberapa hal untuk menurunkan harga tiket penerbangan di Indonesia.
"Kami menyiapkan beberapa langkah untuk efisiensi penerbangan dan penurunan harga tiket, misalnya evaluasi operasi biaya pesawat. Cost Per Block Hour (CBH) yang merupakan komponen biaya operasi pesawat terbesar, perlu diidentifikasi rincian pembentukannya," ungkap Luhut.
"Selain itu, kami juga berencana untuk mengakselerasi kebijakan pembebasan bea masuk dan pembukaan Lartas barang impor tertentu, untuk kebutuhan penerbangan dimana porsi perawatan berada di 16 persen porsi keseluruhan setelah avtur," sambungnya.
Selain itu, Luhut mengatakan bahwa mekanisme pengenaan tarif berdasarkan sektor rute, berimplikasi pada pengenaan dua kali tarif PPN, Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR), dan Passenger Service Charge (PSC), bagi penumpang yang melakukan transfer atau melakukan pergantian pesawat.
Selain itu untuk mekanisme perhitungan tarif perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang, yang akan berdampak signifikan mengurangi beban biaya pada tiket penerbangan.***
Artikel Terkait
Kunjungan ke Lampung, Jokowi Tinjau RSUD Alimuddin Umar hingga Panen Kopi dan Pasar Kota Agung
Final Euro 2024 Tampilkan Duel Maut Spanyol dan Inggris
DPP PSI Tegaskan Tak Ada Kesepakatan dengan Golkar Terkait Pilkada DKI Jakarta 2024
Penerimaan Pajak Naik Terus, Sri Mulyani: Kenaikan Ini Hampir Lima Kali Lipat
Golkar Usulkan Hamka Jadi Wakil Kaesang di Pilgub Jakarta 2024, Viva Yoga: Tak Pengaruhi Rencana PAN