PITUTUR.id - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur telah mengumumkan perihal penerimaan jumlah CASN 2024.
Menindaklanjuti dari MenPAN RB perihal usulan jumlah ASN tahun 2024, menyatakan bahwa pengadaan ASN 2024 terdiri dari CPNS dan PPPK.
Pengadaan pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 sendiri pun masih dalam tahap belum dibuka, usai MenPAN RB umumkan jadwal kemunduran.
Baca Juga: CPNS 2024 BKD Jatim: CASN Bidang Pendidikan Ditugaskan ke 4 Lokasi Ini, Beda dengan PPPK
Sebelumnya, jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 akan dilaksanakan sekitar bulan Juni 2024, tetapi kini mundur sekitar bulan Juli-Agustus 2024.
Sehubungan dengan surat daru MenPAN RB, Perangkat Daerah mengusulkan formasi CPNS dan PPPK 2024.
Baca Juga: CPNS 2024: Tugas CASN Kesehatan yang Lolos Seleksi di BKD Jawa Timur, Prioritaskan 2 Tugas Ini
Untuk formasi PPPK 2024, BKD Jawa Timur memprioritaskan bagi pegawai non ASN yang saat ini melaksanakan tugas di lingkungan pemerintahan Provinsi Jawa Timur.
Sesuai dengan usulan Formasi PPPK 2024 BKD lawa timur, PPPK jabatan pelaksana akan diarahkan pada jenjang pendidikan SD sederajat, SMA dan SMK sederajat.
Baca Juga: Persiapan CPNS 2024, Ini Dia Rekomendasi Buku yang Bantu Lolos Tes CASN
Calon pegawai yang bertugas di lingkup pendidikan wajib memiliks kualifikasi yang sesuai dengan kebutuhan, yakni D-Ill semua jurusan dan D-IV/S1 semua jurusan.
BKD Jawa Timur akan menyeleksi setiap pelamar PPPK 2024 melalui tahapan seleksi, tentunya memiliki kualidmfikasi pelamar yang profesional, berintregritas, dan visioner.
Calon aparatur yang lolos seleksi, akan ditempatkan di seluruh wilayah Jawa Timur, tergantung dari identitas domisili terlamar***
Artikel Terkait
Jadwal Seleksi CPNS 2024 Diundur, Ternyata Ini Penyebabnya
Persiapan CPNS 2024, Ini Dia Rekomendasi Buku yang Bantu Lolos Tes CASN
Persiapan Daftar CPNS 2024: Syarat, Dokumen, dan Jadwal Seleksi
CPNS 2024: Tugas CASN Kesehatan yang Lolos Seleksi di BKD Jawa Timur, Prioritaskan 2 Tugas Ini
CPNS 2024 BKD Jatim: CASN Bidang Pendidikan Ditugaskan ke 4 Lokasi Ini, Beda dengan PPPK