Mulai dari lulusan SPG (Sekolah Pendidikan Guru) yang meningkat menjadi D-II PGSD. Kemudian meningkat lagi menjadi S-1 PGSD yang sekarang harus dilengkapi dengan sertifikat profesi guru (Gr.) sebagai standar kualifikasi akademik yang sesuai.
Tingginya standar kualifikasi akademik tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas input guru di sekolah dasar.
Guru SD sendiri mempunyai karakteristik yang berbeda dengan guru SMP dan SMA, dimana guru SD merupakan guru kelas sedangkan guru SMP dan SMA merupakan guru mata pelajaran.
Proses pendidikan yang dilalui juga berbeda, dimana guru SD mempelajari 5 bidang utama di sekolah dasar (Matematika, IPA, IPS, Bahasa, dan PPKn) sedangkan guru SMP dan SMA lebih fokus pada 1 bidang tertentu secara mendalam.
Proses tersebut berimplikasi pada karakteristik output yang dihasilkan, dimana calon guru sekolah dasar lebih akrab untuk memadukan 5 bidang ilmu tersebut dan menyampaikannya secara utuh di sekolah dasar meskipun tidak sedalam calon guru SMP dan SMA di bidang tertentu.
Isu linieritas guru SD sendiri mulai muncul di permukaan setelah pemerintah mengeluarkan Permendikbud Nomor 16 tahun 2019.
Baca Juga: Ibu Siswa SD yang Dibully Hingga Kakinya Diamputasi: Respon Guru Bikin Sakit Hati
Pada aturan tersebut dijelaskan lulusan lain di luar lulusan PGSD berhak untuk menjadi guru di sekolah dasar selama mempunyai sertifikat pendidik.
Isu tersebut semakin memanas pada saat pengadaan ASN dimana lulusan PGSD sekarang harus bersaing dengan lulusan non PGSD untuk menjadi guru di sekolah dasar.
Pada satu sisi lulusan non PGSD tersebut linier untuk menjadi guru SD secara aturan hukum. Sedangkan bagi lulusan PGSD sendiri aturan tersebut masih menuai pro dan kontra terkait linieritas non PGSD untuk menjadi guru kelas.
Perdebatan yang cukup panas di permukaan tersebut sayang sekali tidak akan mampu mengubah aturan hukum yang sudah diberlakukan dalam pengadaan ASN.
Terlepas dari pro dan kontra linieritas tersebut, semua pihak yang ingin menjadi guru sekolah dasar wajib berorientasi panggilan jiwa untuk mengabdikan diri sebagai seorang guru secara utuh tidak hanya karena orientasi uang semata.
Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan! Ini 6 Tahapan yang Wajib Dilakukan Guru untuk Dapat Tunjangan Profesi
Sehingga setiap pihak harusnya mempunyai kesadaran untuk meningkatkan kompetensinya masing-masing agar pantas menjadi seorang guru sesuai kualifikasi akademik masing-masing.
Seorang guru SD baik lulusan PGSD maupun non PGSD harusnya selalu melakukan refleksi diri dan meneguhkan diri sebagai pebelajar sepanjang hayat. Bagi lulusan PGSD harusnya memperdalam penguasaan konten pengetahuan 5 bidang ilmu yang diajarkannya.
Artikel Terkait
Politik Makan Siang Ala Jokowi
Gibran Membangkang, PDIP Meradang
Apa Dampak Fatwa MUI Terhadap Produk-Produk Pendukung Israel di Indonesia?
Arek-Arek Suroboyo dan Pertempuran 10 November di Surabaya
Fatwa MUI dan Boikot: Dua Gerakan 'Halus' yang Punya Efek Besar