Empat Koruptor Kakap BLBI dan Satu Pembobol BNI: Kisah Para Penjarah Uang Negara

Photo Author
- Jumat, 25 Agustus 2023 | 15:35 WIB
Ilustrasi Lima koruptor besar skandal keuangan BLBI dan L/C fiktif BNI yang merugikan negara. (Pitutur.id)
Ilustrasi Lima koruptor besar skandal keuangan BLBI dan L/C fiktif BNI yang merugikan negara. (Pitutur.id)

PITUTUR.id - Siapa yang tidak kenal dengan kasus BLBI dan L/C fiktif BNI? Dua skandal keuangan yang mengguncang Indonesia pada era krisis moneter 1998.

Dua skandal yang melibatkan sejumlah nama-nama besar yang berhasil mengemplang uang negara dengan jumlah fantastis. Dua skandal yang hingga kini masih menyisakan misteri dan kekecewaan.

Salah satu nama yang paling melegenda dalam kasus BLBI adalah Eddy Tansil. Pria yang juga dikenal sebagai Tan Tjoe Hong atau Tan Tju Fuan ini merupakan pemilik Golden Key Group (GKG).

GKG adalah sebuah perusahaan yang mendapatkan kredit macet dari Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) sebesar 565 juta dolar AS atau sekitar 9 triliun rupiah dengan kurs saat itu.

Eddy Tansil berhasil mengelabui Bapindo dengan menggunakan jaminan berupa surat berharga palsu dan sertifikat tanah fiktif.

Eddy Tansil ditangkap pada 1993 dan divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1994. Namun, pada 4 Mei 1996, Eddy Tansil berhasil kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dengan bantuan sipir penjara.

Sejak itu, keberadaan Eddy Tansil menjadi misteri. Pada 2013, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan bahwa Eddy Tansil terlacak berada di China dan telah mengajukan permintaan ekstradisi kepada pemerintah China. Namun, hingga kini upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Nama lain yang juga terlibat dalam kasus BLBI adalah David Nusa Wijaya. Pria yang lahir dengan nama Ng Tjuen Wie ini adalah Direktur Utama Bank Umum Servitia (BUS) pada tahun 1998-1999.

David Nusa Wijaya terbukti bersalah melakukan korupsi BLBI BUS sejumlah Rp 1,291 triliun. Pada 11 Maret 2002, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghukumnya tiga tahun penjara.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memvonisnya dengan empat tahun penjara, disertai denda dan pembayaran uang pengganti.

Kemudian pada 23 Juli 2003, Mahkamah Agung memvonisnya hukuman penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 30 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1,291 triliun.

David Nusa Wijaya berhasil melarikan diri sebelum dieksekusi dan menjadi salah seorang dari 12 buronan kakap Indonesia yang berada di luar negeri.

Pada 13 Januari 2006, David Nusa Wijaya berhasil ditangkap oleh Biro Penyelidik Federal Amerika Serikat (FBI) di Amerika Serikat dan dikembalikan ke Indonesia empat hari kemudian. David Nusa Wijaya saat ini sedang menjalani hukumannya di LP Cipinang.

Adrian Kiki Ariawan juga merupakan salah satu koruptor BLBI yang sempat buron selama bertahun-tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rasyiqi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Linieritas Pembangun Insan Cendekia di Sekolah Dasar

Minggu, 26 November 2023 | 08:38 WIB

Gibran Membangkang, PDIP Meradang

Selasa, 31 Oktober 2023 | 07:04 WIB

Politik Makan Siang Ala Jokowi

Selasa, 31 Oktober 2023 | 06:16 WIB

Wartawan, Si Pemberi Suara yang Terluka

Kamis, 5 Oktober 2023 | 13:35 WIB

Dari Satu ke Belasan Ribu, Rupiah Makin Sampah?

Minggu, 1 Oktober 2023 | 15:36 WIB

Terpopuler

X