PITUTUR.id - Indonesia adalah negara yang memiliki sejarah panjang dalam perjuangan melawan penjajahan asing, khususnya Belanda.
Selama lebih dari tiga abad, Belanda mencoba menguasai seluruh wilayah Indonesia dengan berbagai cara, mulai dari perang, politik, ekonomi, hingga budaya.
Namun, tidak semua daerah di Indonesia berhasil dikuasai oleh Belanda secara langsung.
Ada beberapa daerah yang memiliki status khusus sebagai swapraja atau daerah otonom yang berada di bawah pengawasan Belanda.
Baca Juga: Daerah-Daerah di Indonesia yang Tidak Pernah Dijajah Belanda, Penasaran?
Swapraja adalah istilah yang berasal dari bahasa Jawa, yaitu swapraja, yang berarti "memerintah sendiri".
Swapraja adalah padanan dari istilah Belanda, zelfbestuur (jamak zelfbesturen), yang memiliki arti yang sama.
Swapraja adalah salah satu bentuk pemerintahan daerah yang diakui oleh pemerintah kolonial Belanda di Indonesia.
Swapraja mencakup berbagai bentuk administrasi, seperti kesultanan, kerajaan, dan keadipatian.
Status swapraja berarti daerah tersebut dipimpin oleh pribumi yang berhak mengatur urusan administrasi, hukum, dan budaya internalnya.
Namun, daerah swapraja tetap tunduk pada kekuasaan Belanda dalam hal-hal yang berkaitan dengan politik, ekonomi, dan pertahanan.
Daerah swapraja juga harus membayar pajak dan upeti kepada Belanda sebagai tanda pengakuan atas kedaulatan Belanda.
Daerah swapraja diatur dengan kontrak politik antara Gubernur Jenderal Belanda dan pemimpin daerah swapraja.
Kontrak politik ini berisi tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta batas-batas wilayah dan kewenangan daerah swapraja.
Artikel Terkait
Daerah-Daerah di Indonesia yang Tidak Pernah Dijajah Belanda, Penasaran?