PITUTUR.id - Densus 88 Antiteror Polri mengungkapkan bagaimana seorang remaja Malang berinisial HOK (19) yang terpapar propaganda Daulah Islamiyah hingga berencana melakukan bom bunuh diri.
Juru Bicara Densus 88, Kombes Pol. Aswin Siregar, menjelaskan bagaimana HOK pertama kali berinteraksi dengan propaganda terorisme melalui media sosial pada November 2023.
Menurut Aswin, proses radikalisasi HOK berlangsung cepat, hanya dalam waktu 6-7 bulan.
HOK bergabung dengan grup media sosial yang berkaitan dengan ISIS, di mana ia aktif berinteraksi dan akhirnya ditawarkan untuk masuk ke grup yang lebih spesifik.
Baca Juga: Kapolres Bangkalan Bongkar Kasus Kriminal dan Narkoba, 5 Buron Curanmor Masih Berkeliaran
"Yang bersangkutan membayar dengan uang jajannya untuk bergabung ke grup tersebut," ungkap Aswin dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/8/2024).
Di dalam grup tersebut, HOK disuguhi berbagai video propaganda ISIS, termasuk eksekusi dan peperangan.
HOK, yang semakin penasaran, kemudian bergabung ke grup Telegram yang lebih ekstrem, di mana ia menerima berbagai materi tentang jihad, tutorial membuat bahan peledak, dan video baiat amir ISIS.
Aswin menambahkan bahwa HOK mendapatkan akses ke konten yang mengajarkan bahwa pemerintah yang tidak menerapkan hukum Islam harus diperangi.
Baca Juga: Heboh! Tiga Pemuda Asal Lampung Dibekuk Polres Bangkalan Usai Gasak Belasan Motor di 14 Lokasi
Pada April hingga Mei 2024, HOK mulai membeli bahan-bahan untuk membuat peledak, sesuai dengan tutorial yang ia terima.
"Tersangka bahkan sempat mencoba membuat ledakan di kamarnya sendiri, yang ia alihkan sebagai petasan ketika ditanya orang tuanya," tambah Aswin. Keinginan HOK untuk melakukan bom bunuh diri semakin kuat, dan ia mulai mempersiapkan serangan dengan target tempat ibadah di Batu, Malang.
Penangkapan HOK terjadi pada Rabu (31/7/2024) di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang.
Penggeledahan di rumah kontrakan HOK di Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Malang, mengungkap barang bukti mengejutkan, termasuk satu botol cairan bahan peledak, ketapel, dan stoples berisi gotri. Penemuan ini menunjukkan betapa seriusnya rencana HOK untuk melakukan serangan teroris.
Kini, HOK dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Densus 88 terus mendalami bagaimana perekrutan di media sosial dapat menjerat remaja seperti HOK ke dalam jaringan terorisme.***
Artikel Terkait
Densus 88 bersama Polda Jatim Tangkap Tiga Orang Terduga Teroris di Kota Batu
Polisi Temukan Bahan Peledak di Rumah Terduga Teroris di Kota Batu
Miris! Remaja 19 Tahun Terduga Teroris Kota Batu Ditangkap Densus 88, Beli Bahan Peledak dari Uang Saku
Terkuak! Densus 88 Bongkar Jaringan Teroris Lewat Media Sosial Usai Tangkap HOK
Dari Media Sosial ke Aksi Bom, Kasus HOK dan Pengaruh Propaganda Teroris Terhadap Remaja