Pitutur.id — Densus 88 Antiteror Polri mengungkap detail penangkapan HOK, seorang remaja berusia 19 tahun, yang terjadi pada 31 Juli 2024 di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang.
Penangkapan ini dilatarbelakangi oleh aktivitas mencurigakan terkait bahan peledak yang dimiliki oleh HOK.
Penggeledahan yang dilakukan pada 1 Agustus 2024 di rumah kontrakan HOK di kompleks Perumahan Bunga Tanjung, Desa Junrejo, Kota Batu, mengungkap berbagai barang bukti.
Temuan tersebut mencakup satu botol berisi cairan bahan peledak berdaya ledak tinggi, sebuah ketapel, dan sebuah stoples yang berisi gotri, yang menunjukkan niat HOK untuk merakit bom.
Baca Juga: Terkuak! Densus 88 Bongkar Jaringan Teroris Lewat Media Sosial Usai Tangkap HOK
Kombes Pol. Aswin Siregar, juru bicara Densus 88, menjelaskan bahwa HOK terpapar paham radikal ISIS melalui media sosial mulai November 2023. Dalam waktu singkat, HOK bergabung dengan grup online yang mempromosikan ideologi ekstremis.
“Prosesnya sangat cepat. Yang bersangkutan bergabung dengan grup dan terpapar video propaganda serta tutorial pembuatan bom. Dia membayar keanggotaan grup dengan uang jajannya,” kata Aswin.
HOK juga sempat mencoba merakit bahan peledak di kamar pribadinya, namun mengklaim bahwa ledakan yang terdengar adalah petasan.
Aswin menegaskan pentingnya pengawasan dari keluarga dalam mencegah radikalisasi.
Baca Juga: Setelah Penataan, Eri Cahyadi Jadikan Pasar Arimbi Pegirian Jadi Pusat Jual Beli Daging di Surabaya
“Profiling ini kami anggap penting untuk disampaikan kepada masyarakat, bahwa keterlibatan HOK dalam tindak pidana terorisme dipicu oleh interaksi di media sosial dan pengawasan keluarga yang kurang,” ujarnya.
Dalam perkembangan terkait, Densus 88 memutuskan untuk membebaskan anggota keluarga HOK setelah memastikan mereka tidak terlibat dalam rencana teror tersebut.
“Beberapa orang yang dimintai keterangan telah dipulangkan, termasuk orang tuanya,” jelas Aswin.
Dia menambahkan bahwa selama perjalanan dari Malang ke Jakarta, orang tua HOK tidak membawa bahan peledak atau barang berbahaya lainnya.
Pengamat terorisme dari Universitas Malikussaleh, Aceh, Al Chaidar, mengidentifikasi Daulah Islamiyah sebagai kelompok baru yang merupakan gabungan dari Jamaah Islamiyah (JI) dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang telah bubar.
“Kelompok ini lebih banyak mengincar rumah ibadah karena terafiliasi dengan JI,” ujar Al Chaidar.
HOK kini menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Kasus ini menggarisbawahi bahaya radikalisasi cepat melalui media sosial dan perlunya pengawasan ketat untuk mencegah penyebaran ideologi ekstremis.***
Artikel Terkait
Dukung Israel dan Sebut Palestina Teroris, Owner Momo Idea Devi Mariana Simanjuntak Dikuliti Warganet: Ternyata Mobilnya...
Densus 88 bersama Polda Jatim Tangkap Tiga Orang Terduga Teroris di Kota Batu
Polisi Temukan Bahan Peledak di Rumah Terduga Teroris di Kota Batu
Miris! Remaja 19 Tahun Terduga Teroris Kota Batu Ditangkap Densus 88, Beli Bahan Peledak dari Uang Saku
Terkuak! Densus 88 Bongkar Jaringan Teroris Lewat Media Sosial Usai Tangkap HOK