Pitutur.id - HOK (19), tersangka terorisme di Batu, Malang, Jawa Timur, diketahui membeli bahan peledak menggunakan uang jajan yang ia tabung dari pemberian orang tuanya.
Informasi ini diungkapkan oleh Kombes Pol. Aswin Siregar, Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, dalam konferensi pers.
"Setelah digali, biaya atau dana yang digunakan untuk pembelian bahan-bahan ini didapat oleh yang bersangkutan dari tabungan sendiri. Uang jajan, kalau menurut keterangannya, yang diberikan oleh orang tua yang bersangkutan," jelas Kombes Pol. Aswin Siregar.
Pihak Densus 88 mengimbau para orang tua dan anggota keluarga lainnya untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya indikasi aktivitas mencurigakan terkait terorisme.
"Kami di sini mengimbau supaya sebagai orang tua atau sebagai bagian dari anggota keluarga yang mengetahui hal-hal seperti ini untuk segera menghentikan. Kami sangat terbuka untuk menerima laporan apabila ada hal-hal yang bersifat emergensi," ujar Kombes Pol. Aswin.
Dalam penggeledahan di kediaman tersangka, ditemukan beberapa toples berisi gotri yang digunakan sebagai enhancement untuk menambah daya rusak bom yang dibuat HOK.
"Dalam penggeledahan juga ditemukan beberapa toples berisi gotri yang biasa sebagai enhancement atau untuk menambah daya rusak dari bom yang dibuat tersebut," tambah Kombes Pol. Aswin.
Lebih lanjut, orang tua HOK masih dimintai keterangan untuk mendalami profil dan kasus ini.
"Jadi, orang tua tersangka tersebut saat ini masih dimintai keterangan untuk mendalami profil dari tersangka dan kasus ini sendiri," katanya.
Baca Juga: Semburan Air 20 Meter di Sampang Jadi Magnet Wisata, Kini Hilang dalam Sekejap
Kombes Pol. Aswin menegaskan bahwa Densus 88 akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan penegakan hukum secara berkesinambungan.
"Kami yakinkan bahwasanya dari Densus 88 Antiteror Polri tetap melakukan langkah-langkah secara baik, dari preventif sampai dengan penegakan hukum, dan tentunya kami yakinkan dalam proses penanganan ini masih secara simultan berkesinambungan," ujarnya.
HOK dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi Undang-Undang.***
Artikel Terkait
Tangkal Radikalisme dan Terorisme, Kemendagri Gelar Focus Group Discussion di Semarang
Peran Jadi Teroris di Film “13 Bom di Jakarta”, Ini yang Menjadi Sumber Acuan Aktornya
Sinergi Brimob dan Densus 88, Kapolri: Antisipasi Terorisme Harus Waspada dan Berhati-hati
Dukung Israel dan Sebut Palestina Teroris, Owner Momo Idea Devi Mariana Simanjuntak Dikuliti Warganet: Ternyata Mobilnya...
Densus 88 bersama Polda Jatim Tangkap Tiga Orang Terduga Teroris di Kota Batu
Polisi Temukan Bahan Peledak di Rumah Terduga Teroris di Kota Batu