Miris! Remaja 19 Tahun Pelaku Terorisme di Malang Menabung Beli Bahan Peledak

Photo Author
- Senin, 5 Agustus 2024 | 07:02 WIB
Miris! Remaja 19 Tahun Pelaku Terorisme di Malang Menabung Beli Bahan Bom (Humas Polri)
Miris! Remaja 19 Tahun Pelaku Terorisme di Malang Menabung Beli Bahan Bom (Humas Polri)


Pitutur.id - HOK (19), tersangka terorisme di Batu, Malang, Jawa Timur, diketahui membeli bahan peledak menggunakan uang jajan yang ia tabung dari pemberian orang tuanya.

Informasi ini diungkapkan oleh Kombes Pol. Aswin Siregar, Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, dalam konferensi pers.

"Setelah digali, biaya atau dana yang digunakan untuk pembelian bahan-bahan ini didapat oleh yang bersangkutan dari tabungan sendiri. Uang jajan, kalau menurut keterangannya, yang diberikan oleh orang tua yang bersangkutan," jelas Kombes Pol. Aswin Siregar.

Pihak Densus 88 mengimbau para orang tua dan anggota keluarga lainnya untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya indikasi aktivitas mencurigakan terkait terorisme.

Baca Juga: Dampingi Gibran Rakabuming, Arumi Bachsin dan Emil Dardak Tinjau Program Makan Siang Gratis di Surabaya

"Kami di sini mengimbau supaya sebagai orang tua atau sebagai bagian dari anggota keluarga yang mengetahui hal-hal seperti ini untuk segera menghentikan. Kami sangat terbuka untuk menerima laporan apabila ada hal-hal yang bersifat emergensi," ujar Kombes Pol. Aswin.

Dalam penggeledahan di kediaman tersangka, ditemukan beberapa toples berisi gotri yang digunakan sebagai enhancement untuk menambah daya rusak bom yang dibuat HOK.

"Dalam penggeledahan juga ditemukan beberapa toples berisi gotri yang biasa sebagai enhancement atau untuk menambah daya rusak dari bom yang dibuat tersebut," tambah Kombes Pol. Aswin.

Lebih lanjut, orang tua HOK masih dimintai keterangan untuk mendalami profil dan kasus ini.

"Jadi, orang tua tersangka tersebut saat ini masih dimintai keterangan untuk mendalami profil dari tersangka dan kasus ini sendiri," katanya.

Baca Juga: Semburan Air 20 Meter di Sampang Jadi Magnet Wisata, Kini Hilang dalam Sekejap

Kombes Pol. Aswin menegaskan bahwa Densus 88 akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan penegakan hukum secara berkesinambungan.

"Kami yakinkan bahwasanya dari Densus 88 Antiteror Polri tetap melakukan langkah-langkah secara baik, dari preventif sampai dengan penegakan hukum, dan tentunya kami yakinkan dalam proses penanganan ini masih secara simultan berkesinambungan," ujarnya.

HOK dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi Undang-Undang.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X