PITUTUR.id - Seorang direktur utama perusahaan properti, Fatimatul Zahro (28), harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah calon pembeli perumahan.
Modus yang dilakukannya cukup licik, yakni menjual rumah di atas tanah yang belum lunas pembayarannya.
Perempuan asal Purworejo, Pasuruan ini menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan setelah dilaporkan oleh sejumlah korban yang merasa dirugikan atas perbuatannya.
Korban merupakan calon pembeli unit rumah di perumahan Diamond Village Juanda yang dikembangkan oleh perusahaan yang dipimpin tersangka, PT Araya Berlian Perkasa.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, menjelaskan bahwa tersangka menawarkan unit rumah di dua lokasi berbeda, yakni Desa Cemandi, Sedati dan Desa Damarsih, Buduran, Sidoarjo.
Padahal, tanah di lokasi tersebut belum sepenuhnya dibayar oleh perusahaan dan belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Selama kurun waktu dua tahun, tersangka secara sistematis menjalankan aksinya.
"Kejadian kronologisnya, pelaku melakukan modus operandinya mulai tahun 2021 hingga tahun 2022, dan hasil keuntungannya digunakan beli sebidang tanah lagi juga uangnya untuk pembiayaan kehidupan sehari hari nya,” ujar Kombes Pol Christian Tobing saat melakukan press release pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Baca Juga: Hati-hati Penipuan Tarif Bus di Terminal Purabaya! Ini Dia Tips Aman untuk Penumpang Bus
Modus penipuan yang dilakukan tersangka terbilang rapi. Dia berhasil meyakinkan para korban dengan menawarkan harga yang menarik dan menjanjikan proses pembangunan yang cepat. Korban pun tergiur dan melakukan pembayaran sejumlah uang muka.
Sayangnya, setelah melakukan pembayaran, para korban tidak kunjung menerima unit rumah yang dijanjikan. Bahkan, status kepemilikan tanah pun masih belum jelas. Merasa tertipu, para korban kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Setelah hampir satu bulan menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka akhirnya berhasil diringkus oleh pihak kepolisian pada Senin, 29 Juli 2024 malam. Tersangka ditangkap di persembunyiannya di sebuah rumah kontrakan di Desa Kebun Jaya, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Baca Juga: Waspada dengan Penipuan Pascaseleksi Akpol, SSDM Polri Berikan Peringatan Keras
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sejumlah dokumen penting seperti kwitansi pembayaran, siteplan palsu, dan surat tanah palsu.
Artikel Terkait
Setelah Lima Tahun, Balloon Art Festival Hadir Lagi di Surabaya
Resmi Comeback, Inilah Lirik Lagu Ice Cream - Jeon Somi, Lengkap Terjemahan Bahasa Indonesia
Soal Pernikahan, Hard Gumay Sebut Ayu Ting Ting Bakal Ketemu Jodoh pada 2025
Mau Makan Mie Ayam di Sumenep? Ini 6 Referensi Mie Ayam Terkenal di Sumenep, Harga Murah Rasa Gak Murahan
Jenazah Eddy Rumpoko Dipindahkan dari Makam Pahlawan, Tim Tagana: Masih Utuh dan Bau Wangi