PITUTUR.id - Kasus yang melibatkan empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim) kembali menjadi perbincangan, setelah sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Sahat Tua Simanjuntak Wakil Ketua DPRD Jatim dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Desember 2022 lalu.
Dalam keputusan yang disampaikan Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita pada 26 September 2023 lalu, Sahat divonis hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider hukuman kurungan selama 6 bulan penjara.
Vonis itu juga menyebutkan, Sahat sebagai terdakwa harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap dan apabila tidak sanggup membayar akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan 4 Anggota DPRD Jatim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah
Berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh Hakim, Sahat terbukti melanggar pasal 12 a juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain Sahat, ada nama lain yang juga ikut terlibat atas dugaan korupsi dana Hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim Tahun Anggaran 2021, di antaranya Rusdi dan Muhammad Chozin (almarhum), menerima suap dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.
Informasi terbaru, KPK melalui tim penyelidiknya melakukan pengembangan perkara kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut. Pengembangan perkara itu berujung pada penggeledahan salah satu rumah anggota DPRD Jatim sekaligus kader PDIP, Mahfud.
Baca Juga: KPK Cekal 7 Orang Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Perabotan Rumah Dinas DPR
Penggeledahan rumah Mahfud dibenarkan oleh Ketua DPC PDIP Bangkalan, Fatkurrahman. Menurutnya, penggeledahan tersebut dilakukan di salah satu rumah Mahfud yang ada di perumahan Istana Megah Cemerlang (IMC), Jalan Soekarno Hatta, Bangkalan.
Sebagai informasi tambahan, rumah Mahfud anggota DPRD dari Dapil DPRD XI Jatim (Madura) itu tidak langsung dilakukan. Anggota penyidik KPK masih menjemput Mahfud di Warung Amboina Alun-Alun Kota Bangkalan.
Proses penggeledahan di rumah calon Bupati Bangkalan 2024 tersebut terjadi kurang lebih 6 jam dan anggota penyidik KPK berhasil menemukan barang bukti berupa dua handphone dan uang tunai senilai Rp300 juta dari pecahan uang Rp20 ribuan.***
Artikel Terkait
Rektor Unair Minta Publik Tak Baper Soal Masalah Budi Santoso, Netizen: Yang Baper Siapa?
Rumahnya Digeledah KPK, Anggota DPRD Jatim Asal Bangkalan Ditangkap?
KPK Geledah Rumah Mahfud Anggota DPRD Jatim, Temukan HP dan Uang Ratusan Juta
Pendaftaran CPNS 2024 di IKN Nusantara, Tersedia 40.000 Formasi
Belum Sempat Dibuka, Apakah Seleksi CPNS 2024 Akan Kembali Diundur?