PITUTUR.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penyidiknya telah melakukan penggeledahan terhadap rumah Mahfud selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur.
Saat kejadian, penyidik tidak langsung menggeledah rumah politisi PDIP tersebut. Melainkan masih menjemput Mahfud yang pada saat itu berada di Warung Amboina Alun-Alun Kota Bangkalan.
Kejadian penggeledahan oleh KPK tersebut juga dibenarkan oleh Ketua DPC PDIP Bangkalan Fatkurrahman pada Rabu, 10 Juli 2024.
Dalam keterangannya, Fathurahman menyatakan bahwa KPK hanya membawa barang bukti saja, dan tidak melakukan penahanan pada Mahfud.
Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan 4 Anggota DPRD Jatim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah
Proses penggeledahan di rumah calon Bupati Bangkalan 2024 tersebut terjadi kurang lebih 6 jam.
Menurut Fathurahman, KPK saat itu berhasil menyita barang bukti berupa dua handphone dan uang tunai senilai Rp300 juta.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa penggeledahan itu dilakukan atas dugaan aliran suap dana hibah yang menyeret Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak pada 2022 lalu.
Baca Juga: Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja: KPK Beri Pesan Tegakkan Integritas
"Masih pendalaman oleh penyidik melalui penggeledahan rumah yang bersangkutan, nanti diinformasikan lebih lanjut,” kata Ali Fikri pada Rabu, 10 Juli 2024.
Sebagai informasi, penggeledahan oleh KPK tersebut dilakukan di rumah Mahfud yang terletak di perumahan IMC Bangkalan, bukan rumah yang ada di Desa Katol, Kecamatan Kokop.***
Artikel Terkait
Jadwal Tayang Blue Lock Season 2 dan Pengisi Suara Aiku Oliver, Siap Para Penggemar?
Kementerian PUPR Sediakan Lebih dari 20 Ribu Formasi di CASN 2024, Intip Daftarnya!
Usai Pembatalan Pemecatan, Prof Budi Santoso Kembali Jadi Dekan FK Unair
Budi Santoso Kembali Jabat Dekan FK, Rektor Unair: Sekarang Fokus ke Depan
Rektor Unair Minta Publik Tak Baper Soal Masalah Budi Santoso, Netizen: Yang Baper Siapa?