Tenaga Honorer Wajib Tahu, Pemerintah Prioritaskan Golongan ini Untuk Rekruitmen PPPK Tahun 2024

Photo Author
- Selasa, 4 Juni 2024 | 12:12 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer dan PPPK. (Freepik/jcomp)
Ilustrasi Tenaga Honorer dan PPPK. (Freepik/jcomp)

PITUTUR.ID - Rekruitmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024 akan dibuka sekitar bulan Juni atau Juli mendatang setelah semua persiapan rampung. 

Artinya, seleksi CASN baru akan dibuka setelah semua instansi menerima Surat Keputusan MenPAN RB tentang penetapan formasi ASN.

Sementara saat ini, tahapan tersebut sedang dalam proses. 

Namun sebelum rekrutmen dibuka, calon pelamar khususnya tenaga honorer wajib mengetahui formasi dan mekanisme rekruitmen CASN khususnya Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Baca Juga: Rekrutmen PPPK dan CPNS 2024 di Bangkalan Akan Segera Dibuka, Ini Jumlah Formasinya

Sebagaimana diketahui, Seleksi PPPK menjadi fokus utama pemerintah untuk melakukan penataan pegawai non ASN di instansi pemerintah. 

Hal itu salah satu cara untuk mencapai target pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) yang menargetkan tidak ada lagi tenaga honorer paling lambat Desember 2024.

Sehingga pada rekruitmen CASN tahun ini, sehingga 100 persen formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai non ASN di instansi pemerintah. 

Meski begitu, pemerintah mengatur mekanisme atau skala prioritas bagi tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK tahun 2024.

Baca Juga: Benarkah PAN Sudah Beri Rekom untuk Pilkada Bangkalan 2024? Ini Kata DPD PAN Bangkalan

Tenaga honorer yang menjadi prioritas dalam seleksi PPPK tahun ini adalah golongan tenaga honorer yang sudah terdata di Badan Kepegawaian Negara atau yang sudah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK sebelumnya (THK II). 

Tenaga honorer jika lulus seleksi akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Sementara itu, tenaga honorer yang tidak lulus seleksi disiapkan mekanisme untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu atau part time.

Meski begitu, PPPK Paruh Waktu disebut dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu jika sudah melewati tahap evaluasi kinerja dan syarat administrasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yusron Hidayatullah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X