Benarkah PAN Sudah Beri Rekom untuk Pilkada Bangkalan 2024? Ini Kata DPD PAN Bangkalan

Photo Author
- Kamis, 30 Mei 2024 | 21:52 WIB

Sekretaris DPD PAN Bangkalan Sunarto.  (Yusron Hidayatullah)
Sekretaris DPD PAN Bangkalan Sunarto. (Yusron Hidayatullah)

PITUTUR.ID - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bangkalan memberikan tanggapan terkait beredarnya surat rekomendasi PAN kepada KH. Imam Buchori atau Ra Imam untuk maju sebagai bakal calon Bupati Bangkalan pada Pilkada 2024.

Menurut Sekretaris DPD PAN Bangkalan, Sunarto menyampaikan setelah berkonsultasi dengan DPP, informasi tersebut memang benar adanya.

Namun, ada perbedaan antara surat rekomendasi yang diberikan kepada KH. Imam Buchori dan surat rekomendasi biasa.

Surat rekomendasi yang diberikan kepada KH. Imam Buchori berisi tugas, bukan merupakan SK rekomendasi yang harus didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

Baca Juga: Tiga Kepala Dinas Terkaya di Bangkalan, Kekayaan Pj Bupati tidak Ada Apa-apanya

"Surat rekomendasi yang berisi tugas ditandatangani oleh panitia penjaringan bakal calon kepala daerah (Desk Pilkada) PAN. Sementara SK rekomendasi ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PAN," Jelasnya. 

Berikut adalah lima item syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SK Rekomendasi. 

1. Mencari pasangan calon: calon harus memiliki pasangan yang memenuhi persyaratan.

2. Mendapatkan koalisi partai politik: Calon harus membangun koalisi dengan partai politik lain.

3. Melakukan komunikasi intensif dengan DPW, DPD, dan DPC: Calon harus aktif berkomunikasi dengan struktur partai.

4. Melaksanakan kerja-kerja politik yang cerdas, cepat, dan konsisten: Calon harus memiliki strategi politik yang efektif.

5. Sanggup menanggung biaya survei: Calon harus mampu membayar biaya survei yang ditunjuk oleh DPP PAN.

Baca Juga: Rekrutmen PPPK dan CPNS 2024 di Bangkalan Akan Segera Dibuka, Ini Jumlah Formasinya

Sunarto menegaskan bahwa SK rekomendasi hanya diberikan kepada calon yang sudah berpasangan (Cabup/Cawabup) dan ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen. Ini yang diakui oleh KPUD. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yusron Hidayatullah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X