PITUTUR.id - Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti akhirnya bebas bersyarat setelah menjalani hukuman penjara selama lebih dari setahun di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Perempuan Denpasar. Ia terbukti bersalah melakukan korupsi dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018.
Eka Wiryastuti keluar dari LP Perempuan Denpasar pada Kamis (24/8/2023) sekitar pukul 10.00 WITA. Ia tampak tersenyum dan mengenakan kemeja putih serta celana hitam. Ia langsung disambut oleh keluarga dan kerabatnya yang sudah menunggu di luar pintu gerbang.
Ia mengaku bersyukur bisa mendapatkan pembebasan bersyarat dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantunya selama menjalani masa hukuman. Ia juga meminta maaf kepada masyarakat Tabanan atas kesalahannya.
Baca Juga: Ra Latif: Eks Bupati Bangkalan dengan WTP dan Kasus Korupsi
“Saya sangat bersyukur bisa bebas bersyarat hari ini. Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dan bantuan kepada saya, baik dari pihak kejaksaan, pengadilan, LP, maupun keluarga dan kerabat. Saya juga mohon maaf kepada masyarakat Tabanan atas kesalahan yang saya lakukan,” ujar Eka Wiryastuti.
Meski sudah bebas bersyarat, Eka Wiryastuti masih harus menjalani wajib lapor setiap bulan ke Kejaksaan Negeri Tabanan hingga 17 Februari 2024. Ia juga harus mematuhi sejumlah syarat lainnya, seperti tidak melakukan tindak pidana lagi, tidak mengulangi perbuatan yang sama, dan tidak meninggalkan wilayah hukum tanpa izin.
“Syarat-syarat pembebasan bersyarat sudah saya terima dan saya akan patuhi. Saya akan lapor setiap bulan ke kejaksaan dan tidak akan melanggar aturan lagi. Saya juga tidak akan pergi ke luar daerah tanpa izin,” kata Eka Wiryastuti.
Eka Wiryastuti merupakan perempuan pertama yang menjadi bupati di Bali. Ia menjabat sebagai Bupati Tabanan selama dua periode, yaitu 2010-2015 dan 2016-2021. Ia adalah putri dari Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, yang juga mantan Bupati Tabanan.
Baca Juga: Ra Latif, Mantan Bupati Bangkalan yang Kehilangan Hak Politik
Eka Wiryastuti lahir di Denpasar pada 21 Desember 1975. Ia menempuh pendidikan di SD Negeri 1 Kediri, SMP Negeri 1 Kediri, SMA Negeri 1 Tabanan, dan Universitas Udayana jurusan Ilmu Administrasi Negara. Ia juga pernah mengikuti program magister manajemen di Universitas Indonesia.
Eka Wiryastuti menikah dengan Bambang Aditya, seorang pengusaha otomotif asal Jakarta pada tahun 2012. Sebelum menikah, Bambang berpindah agama dari Islam ke Hindu dan diberi nama I Made Dwi Saputra. Namun, pernikahan mereka tidak bertahan lama dan bercerai pada tahun 2017.
Eka Wiryastuti tersandung kasus korupsi DID Tabanan tahun 2018 bersama dengan seorang dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja dan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya.
Menurut dakwaan jaksa, Eka Wiryastuti diduga memberikan suap sebesar Rp1 miliar kepada Rifa Surya agar DID Tabanan tahun 2018 sebesar Rp25 miliar dapat dicairkan secara penuh. Uang suap tersebut diserahkan melalui Wiratmaja sebagai perantara.
Baca Juga: Daftar Wakil Bupati Terkaya di Madura, Ini Rincian Kekayaannya
Artikel Terkait
Masuk Bursa Usulan Pj Bupati Bangkalan, Berikut Fakta dan Harta Kekayaan Akhmad Ahadian Hamid
Klarifikasi Bupati Bandung Barat Soal Patung Bung Karno Senilai Rp 10 Triliun
Daftar Wakil Bupati Terkaya di Madura, Ini Rincian Kekayaannya
Ra Latif, Bupati Bangkalan yang Terjebak dalam Jaring Korupsi
Ra Latif, Mantan Bupati Bangkalan yang Kehilangan Hak Politik
Profil Singkat Ra Latif, Bupati Bangkalan yang Mengaku Difitnah Politik oleh KPK
Ra Latif: Eks Bupati Bangkalan dengan WTP dan Kasus Korupsi