PITUTUR.id - Sebuah Peristiwa tragis dialami seorang ibu rumah tangga bernama renti (46), ia tewas mengenaskan usai menjadi korban tabrak seorang mahasiswi.
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru pada Sabtu 3 Agustus 2024.
Pelaku mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi dan menabrak korban dari belakang hingga tewas di tempat.
Baca Juga: Tempat Semburan Air 20 Meter di Sampang Kini Berubah Jadi Tempat Wisata, Mobil dan Elf Berdatangan
Akibatnya, ia terancam dipidana selama 12 tahun karena terbukti berkendara dalam posisi mabuk dan mengonsumsi pil ekstasi.
Pelaku tabrak Pekanbaru, Marisa Putri (21) merupakan seorang mahasiswi Universitas Abdurrab, Pekanbaru, Riau.
Marisa Putri tengah menempuh pendidikan jenjang 51 program studi Psikologi. la masuk pada tahun ajaran 2023.
Baca Juga: Bikin Warga Resah Karena Konvoi di Desa Trawasan, 21 Pesilat Diamankan Polres Jombang
Saat ini Marisa menjadi mahasiswa aktif di universitas Abdurrab yang sedang memasuki semester 5.
Kasus kecelakaan ini menuai perhatian masyarakat usai melihat sikap Marisa Putri yang tampak tenang meskipun telah membunuh orang.
Marisa menabrak dan menyeret korban sejauh 5 meter, la juga sempat kabur tetapi warga sekitar dan ojol berhasil mengejarnya.
Baca Juga: Kunjungi Restoran Orangtua Papa Dali, Syifa Hadju dan El Rumi Tampak Manis Pegangan Tangan
Setelah diidentifikasi oleh pihak kepolisian dengan melakukan tes urin, Marisa Putri terbukti positif narkoba, yakni mengonsumsi sabu.
Menurut pengakuan Marisa Putri, pil ekstasi yang dikonsumsi merupakan hasil coba coba dan diajak oleh temannya dari Jakarta selama berada di Bali.