Subsidi Rp 7 Juta untuk 30 Motor Listrik, Ini Daftar dan Harganya

Photo Author
- Kamis, 31 Agustus 2023 | 08:30 WIB
Motor listrik Volta (Instagram/Officialvolta.id)
Motor listrik Volta (Instagram/Officialvolta.id)

PITUTUR.id - Pemerintah terus mendorong pengembangan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) di Indonesia.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk setiap pembelian motor listrik yang memenuhi syarat.

Subsidi motor listrik ini ditujukan untuk masyarakat yang termasuk sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.

Baca Juga: Motor Listrik vs Motor Bensin: Perbandingan Harga, Jangkauan, dan Perawatan

Namun, baru-baru ini, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa syarat untuk mendapatkan subsidi motor listrik akan diganti menjadi hanya bermodal 1 KTP.

"Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik," kata Agus, belum lama ini.

Dengan adanya perubahan syarat ini, diharapkan adopsi motor listrik di Indonesia akan semakin meningkat.

Baca Juga: Gesits, Viar, ECGO, dan lainnya: mengenal berbagai merek motor listrik di Indonesia

Apalagi, saat ini sudah ada 30 model motor listrik yang masuk dalam daftar subsidi pemerintah.

Berikut adalah daftar lengkapnya beserta harga setelah disubsidi:

• Smoot Tempur: Rp 4,5 juta

• Zuzu: Rp 5,9 juta

• Polytron PEV 30MI A/T: Rp 6,5 juta

• Selis Emas: Rp 6,5 juta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fitri Andani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Yamaha RX King, Motor Lawas yang Masih Jadi Idola

Minggu, 1 Oktober 2023 | 10:42 WIB

Terpopuler

X