PITUTUR.id - Pemerintah terus mendorong pengembangan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) di Indonesia.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk setiap pembelian motor listrik yang memenuhi syarat.
Subsidi motor listrik ini ditujukan untuk masyarakat yang termasuk sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
Baca Juga: Motor Listrik vs Motor Bensin: Perbandingan Harga, Jangkauan, dan Perawatan
Namun, baru-baru ini, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa syarat untuk mendapatkan subsidi motor listrik akan diganti menjadi hanya bermodal 1 KTP.
"Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik," kata Agus, belum lama ini.
Dengan adanya perubahan syarat ini, diharapkan adopsi motor listrik di Indonesia akan semakin meningkat.
Baca Juga: Gesits, Viar, ECGO, dan lainnya: mengenal berbagai merek motor listrik di Indonesia
Apalagi, saat ini sudah ada 30 model motor listrik yang masuk dalam daftar subsidi pemerintah.
Berikut adalah daftar lengkapnya beserta harga setelah disubsidi:
• Smoot Tempur: Rp 4,5 juta
• Zuzu: Rp 5,9 juta
• Polytron PEV 30MI A/T: Rp 6,5 juta
• Selis Emas: Rp 6,5 juta
Artikel Terkait
Peran Vital Kendaraan Listrik untuk Kurangi Polusi
Konsumen Ragukan Kualitas Rangka eSAF, Harga Motor Bekas Honda Turun Drastis
Motor Listrik: Solusi Ramah Lingkungan atau Masalah Baru?
Gesits, Viar, ECGO, dan lainnya: mengenal berbagai merek motor listrik di Indonesia
Motor Listrik vs Motor Bensin: Perbandingan Harga, Jangkauan, dan Perawatan