BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Halal UMKM Guna Tingkatkan Daya Saing dari Berbagai Daerah

Photo Author
- Kamis, 31 Oktober 2024 | 18:42 WIB
BRI gelar pelatihan dan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM dari 14 Provinsi di indonesia
BRI gelar pelatihan dan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM dari 14 Provinsi di indonesia

PITUTUR.id - BRI terus menerus berikan dukungan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk dapat bersaing di pasar dan naik kelas.

Melalui BRI Peduli inilah selaku payung dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), BRI juga menggelar pelatihan dan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM.

Pada saat ini, BRI Peduli turut memberikan bantuan pelatihan serta pendampingan sertifikasi halal bagi 77 pelaku UMKM dari 14 Provinsi di Indonesia.

Baca Juga: Hati-Hati Penipuan!! Pahami Cara Bedakan BRImo FSTVL yang Asli dan Palsu

Kini, tercatat sebanyak 1502 produk/menu yang telah berhasil mendapatkan sertifikat halal dari program BRI Peduli ini.

Dalam pelaksanaanya kali inj, BRI berkolaborasi dengan BRI Research Institute dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI.

Dari berbagai proses yang telah dijalankan, dimana pelaku usaha ini mendapatkan pendampingan dari BRI yang berkolaborasi dengan berbagai pihak.

Baca Juga: BRI Cetak Laba Rp45,36 Triliun, Sebuah Upaya Perkuat Fundamental Kinerja

Setelah mengikuti kelas bimbingan teknis sertifikasi halal yng dilaksanakan pada Juli 2024, para peserta mengikuti audit sertifikasi halal secara on site hingga akhirnya sertifikasi halal terbit bagi seluruh peserta.

Catur Budi Harto, selaku Wakil Direktur Utama BRI mengatakan bahwa BRI akan terus mengambil peran guna membantu pelaku UMKM melalui kegiatan-kegiatan pelatihan dan pemberian sertifkasi halal yang diharapkan dapat menciptakan UMKM yang dapat bersaing di pasar.

“Tujuannya agar mutunya terjaga, pasarnya semakin terbuka, sehingga mereka bisa naik kelas dan bisa mengakses pasar lebih besar lagi. Pelaku UMKM juga mampu memberikan keyakinan pada konsumen bahwa produk-produk usahanya telah terjamin kehalalannya”, ungkap Catur.

Baca Juga: Saatnya UMKM Daftar BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Dukung Jadi Ajang Masuk Pasar Global

Sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) mewajibkan setiap pelaku usaha di Indonesia memiliki sertifikasi halal. Dalam UU ini ditegaskan, bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban ini berlaku secara menyeluruh, termasuk para pelaku UMKM.

BRI sendiri juga telah menggulirkan program bantuan sertifikasi halal kepada UMKM ini sejak tahun 2021 dan telah diikuti oleh ratusan pelaku UMKM di berbagai daerah di seluruh Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Bastoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Tragedi Kematian RAYA, Potret Kesehatan Anak Bangsa

Senin, 22 September 2025 | 10:33 WIB

BKPSDM Sumenep Fasilitasi PPPK dengan Jaminan Hari Tua

Sabtu, 6 September 2025 | 12:49 WIB

Terpopuler

X