Niat Melamar Kerja, Puluhan Pencari Kerja Malah Jadi Korban Penipuan Pinjol

Photo Author
- Minggu, 7 Juli 2024 | 18:04 WIB
Ilustrasi penipuan (Isal Arham)
Ilustrasi penipuan (Isal Arham)

PITUTUR.id - Kasus pinjaman online (pinjol) di Indonesia telah menjadi sorotan utama dalam beberapa tahun terakhir. Fenomena ini melibatkan praktik pemberian pinjaman secara daring yang sering kali terjadi tanpa proses verifikasi yang memadai dan dengan bunga yang tinggi.

Banyak masyarakat, termasuk para pelamar kerja dan individu dengan kebutuhan mendesak, menjadi target utama para pelaku pinjol ilegal.

Kontroversi besar yang berkaitan dengan pinjol pun terjadi Jakarta Timur. Di mana sebanyak 27 pelamar kerja menjadi korban penipuan pinjol yang dilakukan oleh oknum karyawan toko ponsel di Pusat Grosir Cililitan (PGC).

Mereka awalnya mengajukan lamaran pekerjaan. Namun, tanpa sepengetahuan mereka, data pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan ponsel mereka dicuri untuk mengajukan pinjol.

Baca Juga: Hati-Hati dengan Pekerjaan Part Time, Ibu Rumah Tangga di Bogor Ini Kisahkan Kasus Penipuan yang Dialami Sampai Uang Rp131 Juta Ludes

Muhammad Lutfi (31), salah satu korban membagikan pengalaman pahitnya terkait kasus tersebut. Dia menjelaskan bahwa puluhan pelamar termasuk dirinya menjadi korban pinjol akibat data pribadi mereka disalahgunakan oleh oknum.

"Saya dan puluhan pelamar lainnya dijanjikan pekerjaan sebagai admin konter ponsel dengan menyerahkan persyaratan seperti KTP dan foto diri. Namun, ternyata tanpa izin kami, oknum tersebut menggunakan data tersebut untuk menginstal aplikasi pinjaman online di ponsel kami," kata Lutif menjelaskan.

Dia mengatakan dalam waktu singkat mereka mulai menerima tagihan dari berbagai layanan pinjol seperti ShopeePay Later, Adakami, Home Kredit, Kredivo, Akulaku, dan lainnya.

Total kerugian yang dialami oleh para korban pun mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.

Baca Juga: Hati-hati Penyalahgunaan Data Pelamar Kerja, Seorang Perempuan Bagikan Pengalamannya Jadi Korban Pinjol, Transaksinya Bikin Melongo

"Kami merasa sangat tertipu dan terpukul karena tidak pernah merasa melakukan atau mengajukan pinjaman apapun. Kami segera melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Timur dan kami berharap keadilan akan segera ditegakkan," tuturnya.

Kuasa hukum para korban, Muhammad Tasrif Tuasamu, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan laporan polisi atas kasus ini pada 5 Juni lalu.

"Ini adalah tindak pidana serius yang harus ditindaklanjuti secara hukum. Kami akan terus mendampingi para korban untuk memastikan bahwa pelaku mendapat hukuman yang setimpal," ujar Tasrif.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan data pribadi, terutama dalam proses pencarian kerja dan penggunaan aplikasi online.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulandari Noor

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Tragedi Kematian RAYA, Potret Kesehatan Anak Bangsa

Senin, 22 September 2025 | 10:33 WIB

BKPSDM Sumenep Fasilitasi PPPK dengan Jaminan Hari Tua

Sabtu, 6 September 2025 | 12:49 WIB

Terpopuler

X