Hati-hati Penyalahgunaan Data Pelamar Kerja, Seorang Perempuan Bagikan Pengalamannya Jadi Korban Pinjol, Transaksinya Bikin Melongo

Photo Author
- Minggu, 7 Juli 2024 | 10:46 WIB
Cuitan Dewi Rahmawati Tolong Akuuuu gais @TMCPoldaMetro @BNI @Mazzini_gsp @infoXwor_.” (Tia Rismayanti)
Cuitan Dewi Rahmawati Tolong Akuuuu gais @TMCPoldaMetro @BNI @Mazzini_gsp @infoXwor_.” (Tia Rismayanti)

PITUTUR.idPenyalahgunaan data pelamar kerja terjadi lagi. kali ini korbannya bernama Dewi Rahmawati mengaku bekerja pada perusahaan ternama.

“Tolong Akuuuu gais @TMCPoldaMetro @BNI @Mazzini_gsp @infoXwor_.” Sebagaimana dikutip pitutur.id pada akun X @deewrahmawati.

Dewi Rahmawati baru mengetahui bahwa namanya terdaftar menjadi nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) setelah mencoba untuk masuk ke akun wondr.

Dirinya terkejut saat menemukan ada akun BNI yang menggunakan namanya.

Baca Juga: Bikin Geram, Alasan Orang Tua Korban Laporkan Oknum Pengasuh Pondok Pesantren yang Nikahi Santriwatinya di Lumajang

Pada akun tersebut juga terlihat rekening BNI atas namanya tersebut tersisa Rp21.680.

Dewi langsung mengecek riwayat transaksi transfer dan tarik tunai, ia menemukan bahwa akun tersebut sudah melakukan beberapa transaksi termasuk transaksi pinjol hingga total Rp10.000.000.

Dewi Rahmawati dalam akun X @deewrahmawati juga membagikan detail transaksi yang dilakukan oleh pelaku penyalahgunaan data pelamar kerja.

Transaksi pertama dilakukan pada tanggal 07 April 2024 pukul 08.00 WIB dari PT Sinar Digital Terdepan sebesar Rp1.940.000.

Pada tanggal 08 April 2024 pukul 21.00 WIB saldo sebesar Rp1.900.000 di transfer/top up/pay.

Transaksi kembali terpantau pada tanggal 06 Mei 2024 pukul 14.07 WIB dari PT Sinar Digital Terdepan sebesar Rp1.940.000.

Baca Juga: VIRAL! Kronologi Oknum Pengurus Pondok Pesantren di Lumajang Nikahi Santriwati Berusia 16 Tahun Tanpa Izin Orang Tua

Sama seperti pola sebelumnya, setelah mendapatkan dana dari PT Sinar Digital Terdepan saldo tersebut langsung di transfer/top up/pay sebesar Rp1.900.000 pada pukul 22.12 WIB.

Pada transaksi ketiga kalinya dengan PT Sinar Digital Terdepan pelaku meminjam uang sebesar Rp760.000 pada tanggal 16 Mei pukul 17.25 WIB.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yusron Hidayatullah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X