Hotman Paris Membela Dosen dan Mahasiswi Lampung: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Bukti, Bukan Prasangka

Photo Author
- Selasa, 17 Oktober 2023 | 12:04 WIB
Foto Hotman Paris ( liputan6.com)
Foto Hotman Paris ( liputan6.com)

 

PITUTUR.id - Masyarakat Lampung dihebohkan dengan kasus seorang dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung bernama Suhardiansyah yang kepergok berada di kamar dengan mahasiswinya berinisial VO.

Kasus ini terungkap setelah warga di perumahan tempat tinggal sang dosen melaporkan kepada RT bahwa Suhardiansyah sering membawa perempuan ke rumahnya.

Baca Juga: Desni Pratiwi, Istri Dosen UIN Lampung yang Suaminya Kepincut Mahasiswi yang Cuma Modal Filter

Warga yang curiga kemudian memantau rumah Suhardiansyah dan mendatangi rumah sang dosen pada hari Senin (9/10).

Setelah dipastikan wanita yang sering datang ke rumahnya itu bukanlah sang istri yang kini sedang berada di Bengkulu, rumah Suhardiansyah langsung digeledah oleh warga bersama polisi.

Akibat insiden ini, Suhardiansyah dan mahasiswi VO dilaporkan ke pihak kepolisian dan ditahan.

Baca Juga: Skandal Hubungan Terlarang: Dosen dan Mahasiswi UIN Lampung Dipecat

Namun, aksi kepolisian Lampung yang memeriksa mahasiswi dan dosen tersebut mendapat sorotan dari Hotman Paris.

Pengacara kondang ini dalam akun Instagram pribadinya menyatakan bahwa kasus dosen di Lampung adalah sebuah delik aduan.

Pihak kepolisian tidak memiliki dasar untuk memeriksa. Pasalnya, tidak ada pengaduan dari istri pelaku terkait perzinahan yang terjadi.

Hotman Paris menegaskan bahwa hubungan yang dilakukan atas dasar suka sama suka dan dilakukan di tempat tertutup serta tidak ada pengaduan dari pihak pasangan yang diselingkuhi tidak bisa dipidana.

Hotman Paris juga mengingatkan bahwa ia hanya menjelaskan dari segi hukum bukan moral atau dari segi nyinyir.

Hotman Paris, yang dikenal dengan pendekatan hukumnya yang tegas dan lugas, menambahkan bahwa hukum harus ditegakkan berdasarkan bukti dan fakta, bukan berdasarkan asumsi atau prasangka.

Dia menekankan bahwa dalam kasus ini, tidak ada bukti konkret yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rasyiqi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X