Dosen dan Mahasiswi UIN Lampung Selingkuh, Digerebek dan Ditemukan Tisu Magic dan Celana Dalam Warna Krem

Photo Author
- Senin, 16 Oktober 2023 | 21:28 WIB
Barang bukti dosen UIN Raden Intan dan mahasiswi saat digerebek warga Lampung. Salah satunya Tisu Magic.( Viva)
Barang bukti dosen UIN Raden Intan dan mahasiswi saat digerebek warga Lampung. Salah satunya Tisu Magic.( Viva)

PITUTUR.id - Skandal perselingkuhan antara seorang dosen dan mahasiswi di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) menghebohkan publik. Pasangan selingkuh itu digerebek warga di rumah sang dosen pada Senin (9/10/2023) malam.

Baca Juga: Selain di UIN Raden Intan Lampung, Fenomena ini Mengancam Kualitas Pendidikan Tinggi Lain di Indonesia

Dosen yang berinisial SHD (31) dan mahasiswinya VO (22) mengaku baru berpacaran selama satu bulan dan sudah enam kali berhubungan intim di rumah tersebut.

SHD berstatus suami orang dan memiliki dua anak, sedangkan VO masih lajang. VO mengaku mengetahui status SHD, namun tetap bersedia menjadi selingkuhannya.

Kasus ini terbongkar setelah warga sekitar curiga melihat SHD sering berduaan dengan perempuan lain yang bukan istrinya. Istri SHD sendiri sedang berada di Bengkulu untuk mengajar.

Warga kemudian menggerebek rumah SHD di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Veni Oktaviana dan Suhardiansyah, Dikeluarkan Karena Mencoreng Nama Baik Kampus

Di lokasi, warga bersama anggota polisi menemukan barang bukti berupa bungkusan nasi, bungkusan tisu magic, daster, dan celana dalam warna krem.

Tisu magic adalah sejenis tisu yang digunakan untuk membersihkan alat vital setelah berhubungan seksual. Celana dalam warna krem diduga milik VO.

Pasangan selingkuh itu kemudian dibawa ke Polda Lampung untuk dimintai keterangan. Namun, mereka dilepaskan keesokan harinya karena tidak ada laporan atau pengaduan dari pihak manapun, termasuk istri atau keluarga SHD dan VO. Polisi juga tidak menemukan unsur pidana dalam kasus ini.

Sementara itu, pihak UIN RIL memberikan sanksi tegas kepada SHD dan VO. SHD yang merupakan dosen kontrak PPPK di Fakultas Tarbiyah UIN RIL diberhentikan dari jabatannya karena telah melanggar peraturan dosen dan perjanjian kontrak.

VO yang merupakan mahasiswi Fakultas Syariah UIN RIL juga dicoret dari daftar mahasiswa karena telah melanggar kode etik dan tata tertib mahasiswa.

Humas UIN RIL Anis Handayani mengatakan, perbuatan dan perlakuan SHD dan VO telah merusak dan mencoreng nama baik UIN RIL. "Yang bersangkutan tidak lagi sebagai dosen perjanjian kontrak," kata Anis dalam keterangan yang diterima, Jumat (13/10/2023).

Anis menambahkan, pihak UIN RIL akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan kepada seluruh civitas akademika agar tidak terulang kasus serupa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rasyiqi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X