PITUTUR.id - Kasus perselingkuhan antara dosen dan mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi kembali mencuat ke permukaan.
Kali ini, kasus tersebut terjadi di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, salah satu perguruan tinggi keagamaan di Indonesia.
Dosen yang bersangkutan diduga telah menjalin hubungan gelap dengan mahasiswanya selama beberapa tahun dan bahkan memiliki anak di luar nikah.
Baca Juga: Veni Oktaviana dan Suhardiansyah, Dikeluarkan Karena Mencoreng Nama Baik Kampus
Kasus ini menimbulkan pertanyaan, apakah perselingkuhan di kampus menjadi tren di kalangan akademisi? Apa yang menyebabkan fenomena ini terjadi? Dan bagaimana dampaknya bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia?
Menurut pengamat pendidikan Itje Chodidjah, kasus perselingkuhan di kampus bukanlah hal baru, tetapi merupakan salah satu bentuk dari kekerasan seksual yang sering terjadi di lingkungan perguruan tinggi.
Ia mengatakan bahwa relasi seksual antara dosen dan mahasiswa yang didasarkan pada persetujuan alamiah sebenarnya tidak melanggar hukum, tetapi tetap tidak etis dan melanggar kode etik akademik.
"Relasi seksual antara dosen dan mahasiswa yang berdasarkan pada consent (persetujuan) sebenarnya tidak melanggar hukum, tetapi tetap tidak etis dan melanggar kode etik akademik.Karena itu, perguruan tinggi harus memiliki mekanisme yang jelas untuk menindaklanjuti kasus-kasus seperti ini," kata Itje kepada BBC Indonesia.
Itje menambahkan bahwa kasus perselingkuhan di kampus juga dapat dipicu oleh faktor-faktor lain, seperti ketidakpuasan dalam rumah tangga, godaan dari pihak ketiga, atau adanya motif ekonomi.
Ia menyarankan agar dosen dan mahasiswa menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas akademik mereka.
Baca Juga: Dosen Selingkuh dengan Mahasiswi di UIN Lampung, Begini Fakta dan Dampaknya bagi Dunia Pendidikan
"Kasus perselingkuhan di kampus juga dapat dipicu oleh faktor-faktor lain, seperti ketidakpuasan dalam rumah tangga, godaan dari pihak ketiga, atau adanya motif ekonomi. Oleh karena itu, dosen dan mahasiswa harus menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas akademik mereka. Jangan sampai hubungan seksual menjadi alat untuk mendapatkan nilai, beasiswa, atau jabatan," ujar Itje.
Sementara itu, Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkapkan bahwa kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi masih menjadi masalah serius yang perlu ditangani secara komprehensif.
Menurut data Komnas Perempuan, perguruan tinggi menempati urutan pertama dalam kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan pada periode 2015-2021.
Artikel Terkait
Imbas Kasus Veni Oktaviana dan Suhardiansyah, Moralitas dan Integritas Akademik Dipertaruhkan
Veni Oktaviana dan Suhardiansyah, Dikeluarkan Karena Mencoreng Nama Baik Kampus
Warganet Syok Setelah Tahu Jurusan Veni Oktaviana Sari Mahasiswi yang Terciduk sedang Enak-enak Bareng Dosen
Soal Skandal Perselingkuhan Dosen dan Mahasiswi UIN Lampung, Hotman Paris Beri Peringatan Ini ke Kapolri
Dosen Selingkuh dengan Mahasiswi di UIN Lampung, Begini Fakta dan Dampaknya bagi Dunia Pendidikan