Akeloy Production Rilis Video Permintaan Maaf atas Film Guru Tugas, Ini Isinya!

Photo Author
- Senin, 13 Mei 2024 | 10:16 WIB
Sampul film Guru Tugas (Tangkapan layar/ Instagram @moviemadura)
Sampul film Guru Tugas (Tangkapan layar/ Instagram @moviemadura)

PITUTUR.id – FIlm Guru Tugas mendapatkan berbagai cibiran dikarenakan dinilai mencemarkan nama baik.

Menindaklanjuti hal tersebut, Akeloy Production merilis video permintaan maaf, Minggu (12/5).

Akeloy Production mendapatkan sejumlah permasalahan sejak merilis film Guru Tugas.
Puncaknya, tiga pemilik akun Akeloy Production diciduk oleh Polda Jatim.

Kini, pihak produksi film Guru Tugas tersebut menghadapi proses hukum yang menjerat mereka.

Baca Juga: Andrew Andika Ngaku Komit ke Tengku Dewi Biar Gak Selingkuh Lagi: Bukannya Tobat, Malah Lanjut Part 2

Pada Minggu (12/5) Akeloy Production merilis video permintaan maaf yang diucapkan oleh kuasa hukum, Zamroni.

Pada video tersebut, Zamroni mewakilkan Akeloy Production menyatakan minta maaf atas ulah yang mereka buat.

“Mengatasnamakan diri dari keluarga besar tim dan kru Akeloy Production meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada semua lapisan masyarakat Indonesia,” Ucapnya.

Baca Juga: Ternyata Seperti Ini Kelakuan Andrew Andika Sebelum Menikah dengan Tengku Dewi, Red Flag Banget!

Ia juga menyampaikan permintaan maaf terkhusus tokoh-tokoh ulama, tokoh masyarakat Madura dan pemimpin-pemimpin organisasi Islam yang berada di kabupaten Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep.

Zamroni mengaku bahwa pihaknya memang telah melakukan kesalahan dan mengambil langkah yang keliru dalam produksi film Guru Tugas.

Baca Juga: Profil dan Biodata Tengku Dewi, Istri Andrew Andika yang Bongkar Perselingkuhan Suami dengan Ani Ani

Adapun film Guru Tugas dinilai oleh berbagai masyarakat berisi penistaan, terutama karena menampilkan adegan pencabulan.

Adapun hingga saat ini film Guru Tugas yang beredar adalah episode satu dan dua.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ahmad Bastoni

Sumber: Tiktok/ @halobangkalan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X