Debitur Pinjol Silakan Lapor Jika Debt Collector Tidak Mematuhi 8 Aturan Wajib Ini

Photo Author
- Rabu, 27 September 2023 | 11:11 WIB
Ilustrasi Debt Collector. (Foto/Ayobandung.com/nyokabar.com)
Ilustrasi Debt Collector. (Foto/Ayobandung.com/nyokabar.com)

PITUTUR.id - Pinjaman online (pinjol) seringkali dibarengi dengan penagihan utang oleh debt collector.

Namun, tidak semua debt collector bertindak semena-mena.

Ada 8 aturan yang harus mereka patuhi saat menagih utang.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatat ada 14.000 orang yang bekerja sebagai debt collector pinjol.

Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan bahwa semua debt collector telah mendapatkan sertifikat dari asosiasi.

Mereka juga harus mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang dibuat oleh AFPI.

SOP ini mengatur cara-cara yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh debt collector saat menagih utang.

Misalnya, mereka tidak boleh melakukan kekerasan fisik dan verbal, ancaman, atau tindakan yang mempermalukan debitur.

Berikut 8 aturan pokok dan etika penagihan yang harus ditaati oleh debt collector:

1. Membawa kartu identitas resmi yang ada fotonya.

2. Tidak menagih dengan cara ancaman, kekerasan, atau mempermalukan debitur.

3. Tidak menekan debitur secara fisik maupun verbal.

4. Tidak menghubungi debitur secara terus menerus yang mengganggu.

5. Hanya menagih di alamat penagihan atau domisili debitur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yusron Hidayatullah

Sumber: Instagram @ukmindonesia_id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Apakah ABC Produk Israel? Simak Fakta-fakta Lengkapnya

Minggu, 19 November 2023 | 06:30 WIB

Terpopuler

X