PITUTUR.id - Pinjaman online (pinjol) seringkali dibarengi dengan penagihan utang oleh debt collector.
Namun, tidak semua debt collector bertindak semena-mena.
Ada 8 aturan yang harus mereka patuhi saat menagih utang.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatat ada 14.000 orang yang bekerja sebagai debt collector pinjol.
Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan bahwa semua debt collector telah mendapatkan sertifikat dari asosiasi.
Mereka juga harus mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang dibuat oleh AFPI.
SOP ini mengatur cara-cara yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh debt collector saat menagih utang.
Misalnya, mereka tidak boleh melakukan kekerasan fisik dan verbal, ancaman, atau tindakan yang mempermalukan debitur.
Berikut 8 aturan pokok dan etika penagihan yang harus ditaati oleh debt collector:
1. Membawa kartu identitas resmi yang ada fotonya.
2. Tidak menagih dengan cara ancaman, kekerasan, atau mempermalukan debitur.
3. Tidak menekan debitur secara fisik maupun verbal.
4. Tidak menghubungi debitur secara terus menerus yang mengganggu.
5. Hanya menagih di alamat penagihan atau domisili debitur.
Artikel Terkait
Jabar Jadi Raja Pinjol di Pulau Jawa dengan Utang Capai 15 Triliun Per Juli 2023
Satgas PAKI Cabut Izin Usaha FEC dan Blokir Ratusan Pinjol Ilegal
Viral! Teror Pinjol Memakan Korban, Kisah Pria Bunuh Diri Setelah diduga diteror DC Pinjol Adakami
Iklan Bunga Rendah Tapi Tagihan Selangit, Pinjol AdaKami Dituding Lakukan Praktek Jahat
Soal Kasus Teror Pinjol Adakami yang Memakan Korban, Ini Respon OJK dan AFPI
Profil AdaKami, Platform Pinjol yang Viral Usai Menelan Korban Jiwa
Dibalik Kasus Teror Pinjol yang Menelan Korban Jiwa, Ternyata Segini Laba Bersih AdaKami, Bukan Main!
AdaKami Tanggapi Kasus Teror Pinjol yang Berujung Bunuh Diri, Berikut Penjelasannya
Terungkap, Ini Identitas Korban yang Dilaporkan Bunuh Diri karena Teror Pinjol Adakami
Adakami Ancam Lapor Balik Soal Kasus Teror Pinjol, Jika...