showbiz

KADIN Jatim Tolak PP 28 Tahun 2024 dan Draft Permenkes yang Mematikan Ekosistem Pertembakauan Nasional

Kamis, 5 September 2024 | 18:19 WIB
KADIN Jatim kompak menolak Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 karena dinilai merugikan IHT (Istimewa)

PITUTUR.Id – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur tegas menolak beberapa pasal terkait zat adiktif dalam Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 yang baru disahkan tanggal 26 Juli 2024 lalu.

Beberapa pasal dalam peraturan tersebut, diperkirakan akan sangat berdampak dalam kontribusi industri hasil tembakau (IHT) dalam pembangunan nasional.

Menurut Ketua Umum Kadin Jatim, Adik D. Putranto, polemik seputar tembakau di negeri ini seakan tak berkesudahan.

Baca Juga: Diterpa Isu Dukung Paslon Lain, Ketua DPD Partai Nasdem Bangkalan Tegas Dukung Lukman Fauzan

Baru saja reda gejolak tentang tembakau yang disetarakan sebagai zat psikotropika dalam draf Rancangan Undang-undang Kesehatan.

Para pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) kembali dibuat pusing dengan adanya PP 28/2024, serta aturan turunannya yang tengah disusun oleh Kementerian Kesehatan, yaitu Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPermenkes) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.

“Dalam PP 28/2024 tentang Kesehatan, terdapat beberapa pasal yang akan berdampak langsung pada IHT dan mengancam keberlangsungan industri. Saat ini IHT memberi kontribusi terhadap 10 persen penerimaan negara serta menjadi sumber penghidupan jutaan masyarakat," ungkap dia.

Baca Juga: Nasib Tragis Dua Gadis Desa di Bangkalan Dirudapaksa Berkali-kali hingga Hamil 7 Bulan

"Namun, seperti diketahui, berbagai tekanan yang sangat luar biasa baik dari sisi kebijakan fiskal dan non-fiskal, telah berakibat tidak tercapainya target penerimaan cukai pada tahun 2023 lalu, dan kini ditambah lagi dengan peraturan yang lebih eksesif,” ucap Andik.

Diantara pasal yang mendapat perhatian dan ditolak adalah pasal 435 mengenai standarisasi kemasan, yang kemudian diperjelas kembali dalam RPermenkes pasal 4 ayat 2a, 5 hingga 7, karena kedua aturan ini mengarahkan pada implementasi kemasan polos.

Artinya, dalam waktu dekat seluruh produk IHT, baik rokok konvensional maupun elektrik tidak diperbolehkan memiliki desain ataupun merek di kemasan.

Baca Juga: Wajib Waspada Kasus Asusila Anak Kian Marak, Memanfaatkan Kesempatan hingga Mengancam Jadi Jurus Andalan

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia menjadi salah satu negara yang tidak merafitifikasi konvensi pengendalian tembakau melalui Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), dimana kemasan polos menjadi salah satu mandat pengendalian didasari pada prinsip kesehatan.

Pemerintah pada masa itu memahami betul bahwa intervensi ketika menyangkut IHT banyak aspek lain, seperti ekonomi dan sosial yang perlu dipertimbangkan, selain hanya terpaku pada aspek kesehatan.

Halaman:

Tags

Terkini