KADIN Jatim Tolak PP 28 Tahun 2024 dan Draft Permenkes yang Mematikan Ekosistem Pertembakauan Nasional

Photo Author
- Kamis, 5 September 2024 | 18:19 WIB
KADIN Jatim kompak menolak Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 karena dinilai merugikan IHT (Istimewa)
KADIN Jatim kompak menolak Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 karena dinilai merugikan IHT (Istimewa)

Di sisi lain, efek domino yang ditimbulkan akan berimbas pada pendapatan daerah, juga mengancam keberadaan industri kreatif yang selama ini banyak ditopang oleh iklan produk tembakau.

Senada dengan KADIN, Wakil Ketua Perkumpulan Pengusaha E-Liquid Indonesia (PPEI), Agung Subroto mengatakan bahwa PP 28/2024 & rancangan Permenkes ini sangat eksesif.

"Pelaku industri rokok elektronik mayoritas adalah UMKM dan bagian dari industri kreatif, tentu aturan ini akan menyebabkan banyak usaha gulung tikar" tungkasnya.

Sebelum adanya PP 28/2024 tentang Kesehatan, IHT telah menghadapi banyak tekanan regulasi.

Dari 446 regulasi yang mengatur IHT, sebanyak 400 (89,68 persen) berbentuk kontrol, 41 (9,19 persen) lainnya mengatur soal cukai hasil tembakau, dan hanya 5 (1,12 persen) regulasi yang mengatur isu ekonomi/kesejahteraan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muchlis Pitutur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X