Di sisi lain, efek domino yang ditimbulkan akan berimbas pada pendapatan daerah, juga mengancam keberadaan industri kreatif yang selama ini banyak ditopang oleh iklan produk tembakau.
Senada dengan KADIN, Wakil Ketua Perkumpulan Pengusaha E-Liquid Indonesia (PPEI), Agung Subroto mengatakan bahwa PP 28/2024 & rancangan Permenkes ini sangat eksesif.
"Pelaku industri rokok elektronik mayoritas adalah UMKM dan bagian dari industri kreatif, tentu aturan ini akan menyebabkan banyak usaha gulung tikar" tungkasnya.
Sebelum adanya PP 28/2024 tentang Kesehatan, IHT telah menghadapi banyak tekanan regulasi.
Dari 446 regulasi yang mengatur IHT, sebanyak 400 (89,68 persen) berbentuk kontrol, 41 (9,19 persen) lainnya mengatur soal cukai hasil tembakau, dan hanya 5 (1,12 persen) regulasi yang mengatur isu ekonomi/kesejahteraan.
Artikel Terkait
Tandatangani Perjanjian Kerja Bersama 2024-2026, BRI dan Serikat Pekerja Perkuat Hubungan Industrial
DPRD Bangkalan Bentuk Panja Tata Tertib, Fokus pada Kekayaan Lokal dan Penyesuaian SOTK
Siap Bawa Perubahan untuk Jatim, Luluk Nur Hamidah Tawarkan Pendekatan Baru Jika Menang Pilkada 2024
Tak Gentar Lawan Khofifah di Pilkada Jatim 2024, Luluk Nur Hamidah: Incumbent Tak Semuanya Berhasil
Jika Terpilih di Pilkada 2024, Lukman Hakim Bakal Permudah Investasi di Bangkalan Demi Buka Lapangan Kerja