Dampak lebih destruktif dari implementasi kemasan polos adalah berkembangnya rokok illegal.
Baca Juga: Paus Fransiskus: Terowongan Istiqlal-Katedral Sarana Perjumpaan, Dialog, dan Persaudaraan
Ketika daya saing produk tembakau resmi dilemahkan dengan berbagai aturan restriktif, para pelaku usaha tembakau illegal akan menggunakan kesempatan ini untuk menjual produk yang tidak patuh aturan ini dengan lebih luas.
Bukan tidak mungkin, konsumen akan beralih kepada produk illegal tersebut karena kemasannya yang lebih menarik, serta harga yang lebih murah.
Dengan begitu, ini akan menjadi kontraproduktif terhadap Upaya pemerintah menurunkan prevalensi perokok anak.
Baca Juga: UMKM Binaan BRI, MINIMIZU Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Australia sebagai negara pertama yang menerapkan kemasan polos (plain packaging), punya peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal per 2023 mendekati 30%.
Salah satu penyebab meningkatkanya konsumsi BKC Ilegal adalah diberlakukannya pengaturan plain packaging tersebut, dimana konsumen di australia sulit membedakan antara produk legal dan ilegal.
Aturan lain dalam PP 28/2024 yang juga menjadi perhatian Kadin terdapat dalam pasal 431 tentang pembatasan tar dan nikotin pada rokok konvensional.
Baca Juga: Pasangan Lukman Fauzan Punya Rencana Besar untuk Bangkalan, Apa Saja?
Aturan ini diyakini akan menghilangkan karakter produk tembakau khas Indonesia, yaitu kretek, dan berpengaruh pada serapan tembakau lokal yang menjadi sumber mata pencaharian jutaan petani di Indonesia.
Selain itu, pasal 432 terkait larangan bahan tambahan, Kadin merasa pasal ini menimbulkan potensi implementasi yang tidak tepat di lapangan mengingat belum adanya aturan jelas terkait apa saja bahan-bahan apa yang masuk di dalam larangan.
Pemerintah juga memberlakukan pelarangan penjualan dalam radius 200 meter dan iklan dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan.
Hal ini tentunya sangat diskriminatif bagi pelaku usaha dan pedagang kecil yang juga menopang ekonomi kerakyatan.
Baca Juga: Lukman-Fauzan Berhasil Lolos Tes Kesehatan, Siap Bersaing di Pilkada Bangkalan 2024
Artikel Terkait
Tandatangani Perjanjian Kerja Bersama 2024-2026, BRI dan Serikat Pekerja Perkuat Hubungan Industrial
DPRD Bangkalan Bentuk Panja Tata Tertib, Fokus pada Kekayaan Lokal dan Penyesuaian SOTK
Siap Bawa Perubahan untuk Jatim, Luluk Nur Hamidah Tawarkan Pendekatan Baru Jika Menang Pilkada 2024
Tak Gentar Lawan Khofifah di Pilkada Jatim 2024, Luluk Nur Hamidah: Incumbent Tak Semuanya Berhasil
Jika Terpilih di Pilkada 2024, Lukman Hakim Bakal Permudah Investasi di Bangkalan Demi Buka Lapangan Kerja