KADIN Jatim Tolak PP 28 Tahun 2024 dan Draft Permenkes yang Mematikan Ekosistem Pertembakauan Nasional

Photo Author
- Kamis, 5 September 2024 | 18:19 WIB
KADIN Jatim kompak menolak Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 karena dinilai merugikan IHT (Istimewa)
KADIN Jatim kompak menolak Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 karena dinilai merugikan IHT (Istimewa)

Dampak lebih destruktif dari implementasi kemasan polos adalah berkembangnya rokok illegal.

Baca Juga: Paus Fransiskus: Terowongan Istiqlal-Katedral Sarana Perjumpaan, Dialog, dan Persaudaraan 

Ketika daya saing produk tembakau resmi dilemahkan dengan berbagai aturan restriktif, para pelaku usaha tembakau illegal akan menggunakan kesempatan ini untuk menjual produk yang tidak patuh aturan ini dengan lebih luas.

Bukan tidak mungkin, konsumen akan beralih kepada produk illegal tersebut karena kemasannya yang lebih menarik, serta harga yang lebih murah.

Dengan begitu, ini akan menjadi kontraproduktif terhadap Upaya pemerintah menurunkan prevalensi perokok anak.

Baca Juga: UMKM Binaan BRI, MINIMIZU Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024

Australia sebagai negara pertama yang menerapkan kemasan polos (plain packaging), punya peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal per 2023 mendekati 30%.

Salah satu penyebab meningkatkanya konsumsi BKC Ilegal adalah diberlakukannya pengaturan plain packaging tersebut, dimana konsumen di australia sulit membedakan antara produk legal dan ilegal.

Aturan lain dalam PP 28/2024 yang juga menjadi perhatian Kadin terdapat dalam pasal 431 tentang pembatasan tar dan nikotin pada rokok konvensional.

Baca Juga: Pasangan Lukman Fauzan Punya Rencana Besar untuk Bangkalan, Apa Saja?

Aturan ini diyakini akan menghilangkan karakter produk tembakau khas Indonesia, yaitu kretek, dan berpengaruh pada serapan tembakau lokal yang menjadi sumber mata pencaharian jutaan petani di Indonesia.  

Selain itu, pasal 432 terkait larangan bahan tambahan, Kadin merasa pasal ini menimbulkan potensi implementasi yang tidak tepat di lapangan mengingat belum adanya aturan jelas terkait apa saja bahan-bahan apa yang masuk di dalam larangan.

Pemerintah juga memberlakukan pelarangan penjualan dalam radius 200 meter dan iklan dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan.

Hal ini tentunya sangat diskriminatif bagi pelaku usaha dan pedagang kecil yang juga menopang ekonomi kerakyatan.

Baca Juga: Lukman-Fauzan Berhasil Lolos Tes Kesehatan, Siap Bersaing di Pilkada Bangkalan 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muchlis Pitutur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X