regional

Jalani Sidang Perdana, Dakwaan KPK: Gus Muhdlor Terima Rp 50 Juta Per Bulan dari Pemotongan Insentif ASN

Selasa, 1 Oktober 2024 | 14:19 WIB
Eks Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor berjabat tangan dengan PH usai menjalani Persidangan Perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Pitutur.id)

PITUTUR.Id - Mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, yang akrab disapa Gus Muhdlor, menjalani sidang perdana terkait dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo pada Senin, 30 September 2024, di Pengadilan Tipikor PN Surabaya, Jl Raya Juanda, Sidoarjo.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, terungkap bahwa peran Gus Muhdlor tidak sentral dalam kasus ini. JPU menyatakan bahwa Gus Muhdlor menerima Rp 1,4 miliar dari total Rp 8,5 miliar, sementara sisa Rp 7,1 miliar digunakan oleh terdakwa lain, Ari Suryono, yang diadili secara terpisah.

Dana tersebut diterima Gus Muhdlor melalui supir pribadinya sejak tahun 2021 hingga 2023. “Terdakwa menerima Rp 50 juta per bulan yang diberikan oleh Siskawati kepada sopirnya, Ahmad Masruri,” ungkap JPU KPK, Arif Usman, saat membacakan dakwaan.

Baca Juga: Berlimpah Hadiah, BRImo FSTVL Hadir Kembali Untuk Para Pengguna Setia Super Apps BRImo

Gus Muhdlor didakwa melanggar Pasal 12 huruf F UU tentang Pemberantasan Tipikor, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan atau Pasal 12 huruf E UU tentang Pemberantasan Tipikor, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penasehat hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, menyatakan bahwa pihaknya menghormati JPU dan tidak akan mengajukan eksepsi.

“Kami melihat secara formil dakwaan sudah memenuhi syarat. Kami tidak menyiapkan waktu untuk mengajukan eksepsi dan meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang,” ujar Mustofa.

Baca Juga: BRIGADE MADANI: Menguatkan Sinergi 3 Tahun Holding Ultra Mikro melalui Budaya Kerja Kolaboratif

Mustofa juga menyebutkan bahwa pihaknya akan berpatokan pada fakta-fakta di persidangan dan memprediksi akan ada tambahan saksi yang dihadirkan, yang tidak ada saat sidang Ari dan Siskawati.

“Kami menyiapkan 126 saksi, tapi dari jaksa belum tahu. Itu semua kewenangan jaksa untuk membuktikan dakwaan. Kami akan melihat keterangan saksi-saksi dalam persidangan,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, kasus yang mmenyeret nama Gus Muhdlor ini bermula dari OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo pada 25 Januari lalu, yang mengamankan 11 orang termasuk Ari dan Siskawati.

Baca Juga: 183 Hafiz Al-Qur'an Gelar Khataman di Kediaman Mathur, Doakan Keselamatan dan Kemenangan di Pilkada

Keduanya diduga terlibat dalam pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo sebesar 10 hingga 30 persen.

KPK kemudian mengembangkan kasus ini dengan memeriksa Gus Muhdlor, yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Ari dan Siskawati.

Halaman:

Tags

Terkini