Ikut Berkontribusi, Begini Peran Tomas Madura dan Elemen lainnya dalam Menghapus Carok yang Kerap Disalahgunakan

Photo Author
- Minggu, 15 Desember 2024 | 19:59 WIB
Tokoh Masyarakat Madura dari berbagai elemen dan pemerintah bahas tentang Fonemena Carok di Madura yang kerap disalahgunakan.  (Riyan Syarif Hidayatullah )
Tokoh Masyarakat Madura dari berbagai elemen dan pemerintah bahas tentang Fonemena Carok di Madura yang kerap disalahgunakan. (Riyan Syarif Hidayatullah )

“Sebaliknya ayo kita tengahi secara beradab, sesuai tatanan adat dan tatanan budaya luhur yang menjadi ciri khas rakyat Madura. Bisa melalui musyawarah atau melalui proses hukum. Tidak lagi dengan cara kekerasan carok,” jelasnya.

Baca Juga: Berkat Transformasi Digital, BRI Berhasil Raih Prestasi di Digital Banking Awards 2024

Sementara Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Edward Omar mengatakan bahwa Carok bukan budaya asli Madura. Menurutnya, Orang Madura yang terdiri dari 4 Kabupaten ramah tamah, baik, dan senang ketika ada yang bersilaturahmi sehingga dirinya tidak berpandangan bahwa Madura dikenal dengan Carok.

Ini menjadi komitmen bersama dari tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam upaya mengakhiri kekerasan carok. Hukum pidana kita ke depan itu ada yang namanya kebutuhan keadilan, salah satunya pendekatannya adalah peran dari tokoh masyarakat dan tokoh agama. Ini bukan kita yang mengatakan demikian, tetapi banyak peneliti asing yang kemudian menyatakan bahwa penyelesaian bisa melalui tokoh agama dan adat," terangnya.

Di sisi lain, Budayawan Madura D. Zamawi Imron mengungkapkan bahwa dalam budaya Madura tatakrama yang santun, hormat kepada orang tua dan guru, hormat kepada tetangga kemudian kasih sayang kepada yang lebih tua itu sangat diutamakan. 

Karena Budaya Madura ada istilah “Mon be’nah e tobik sakek jhek nobik en oreng”. Dari istilah tersebut dibuat larangan bahwa Carok itu dilarang.

“Tinggal bagaimana Pemerintah, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama membuat semacam hukum adat. Jadi menghapus carok adalah upaya kebudayaan untuk memperbarui budaya santun tanpa kekerasan,” tutupnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muchlis Pitutur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X