Pemkot Surabaya Bebaskan Denda PBB, Berlaku Khusus Bulan September

Photo Author
- Kamis, 19 September 2024 | 23:51 WIB
Pemerintah Kota Surabaya memberikan program penghapusan sanksi administratif atau denda denda pajak bumi dan bangunan (PBB).
Pemerintah Kota Surabaya memberikan program penghapusan sanksi administratif atau denda denda pajak bumi dan bangunan (PBB).

SURABAYA, PITUTUR.Id - Pemerintah Kota Surabaya membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta sanksi administratif bagi warga Surabaya. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Febrina Kusumawati, menyatakan program ini berlaku untuk tunggakan PBB dari 1994 hingga 2024, dan bisa dimanfaatkan dari 2 hingga 30 September 2024.

Febri menjelaskan bahwa beberapa kanal layanan telah disiapkan untuk membantu masyarakat, baik secara langsung maupun digital. 

Baca Juga: Hindari Pemotor, Mobil Feeder Wara Wiri Surabaya Tercebur ke Sungai

"Silakan masyarakat mengunjungi kanal-kanal tersebut jika memerlukan konsultasi atau diskusi secara langsung. Namun, pembayaran pajak sebenarnya juga bisa dilakukan secara digital," ujar dia. 

Selain layanan di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dan Kantor Bapenda, pembayaran PBB bisa dilakukan secara online melalui platform e-commerce seperti Gopay, Blibli.com, Tokopedia, dan Shopee, serta gerai Indomaret, Alfamart, dan bank.

"Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan di gerai Indomaret dan Alfamart, serta melalui virtual account di Bank Jatim, Bank Mandiri, dan BNI," tutur dia.

Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap 2 Pemuda Surabaya Penjual Tembakau Gorila di Instagram

Program ini tidak hanya menghapus denda PBB, tetapi juga memberikan insentif pada pajak lain seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, dan Pajak Air Tanah. 

Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 40 persen juga tersedia untuk kategori jual-beli dan non jual-beli, dengan besaran pengurangan yang bervariasi tergantung nilai objek pajak.

"Program ini juga memberikan pengurangan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 40 persen," ujar Febri.

Febri menekankan bahwa program ini diluncurkan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, dan dia berharap hal ini dapat membantu warga membayar pajak sesuai kemampuan mereka. Pajak yang dibayarkan penting untuk pembangunan infrastruktur kota, seperti jalan dan penerangan umum.

Baca Juga: Kandang Bekas Peternakan Ayam di Bangkalan Terbakar, 1 Orang Dikonfirmasi Tewas

"Jika masyarakat merasa nyaman tinggal di Surabaya dengan fasilitas publik yang terus kami tingkatkan, itu adalah hasil dari kontribusi pajak. Karena itu, mari kita manfaatkan momentum ini," tutur dia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Bastoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X