Polisi Berhasil Tangkap 2 Pemuda Surabaya Penjual Tembakau Gorila di Instagram

Photo Author
- Kamis, 19 September 2024 | 23:02 WIB
Barang bukti berupa tembakau sintetis atau tembakau gorila yang disita oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya
Barang bukti berupa tembakau sintetis atau tembakau gorila yang disita oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya

SURABAYA, PITUTUR.Id - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya pada Sabtu, (24/9/2024) berhasil menangkap dua pemuda dari Tenggumung Wetan, Semampir, Surabaya, Jawa Timur, berinisial MUY (25) dan AR (21), karena terlibat dalam peredaran tembakau sintetis/ tembakau gorila secara terang terang di Instagram.

Kompol Suria Miftah Irawan, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap MUY (25) di depan kantor ekspedisi di kawasan Pabean Cantikan, Surabaya, ketika dirinya mengambil paket berisi narkoba.

"Dari tersangka MUY, ditemukan barang bukti berupa satu paket kardus yang berisi tiga kantong plastik berisi tembakau gorila dengan berat total 249,600 gram," ujar Suria, Kamis (19/9/2024).

Baca Juga: Kandang Bekas Peternakan Ayam di Bangkalan Terbakar, 1 Orang Dikonfirmasi Tewas

Dari penangkapan tersebut, MUY dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaannya tersebut, MUY mengaku sudah membeli tembakau sintetis tersebut sebanyak tiga kali bersama AR melalui instagram untuk dijual kembali.

"Berdasarkan keterangan MUY, petugas berhasil menangkap AR. Kedua tersangka ini sepakat membeli tembakau gorila bersama-sama," ujar Suria.

Mulanya, mereka membeli 50 gram, Namun setelah laris di pasaran dan mendapat untung, keuntungan tersebutlah digunakan untuk membeli 100 gram, dan terakhir mereka membeli 250 gram tembakau sintetis.

Baca Juga: Mathur Husyairi Siap Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Bangkalan: Kami Pasang Badan untuk Korban

"Setelah tembakau gorila tersebut habis terjual, uang hasil penjualan digunakan untuk membeli tembakau gorila lagi sebanyak 250 gram," jelas Suria.

Suria juga menyampaikan, kedua tersangka ini mengedarkan tembakau gorila untuk mencari uang tambahan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

"Dari tangan tersangka, kami menyita tiga kantong plastik berisi tembakau sintetis, ponsel, dan tas selempang yang digunakan untuk membawa narkoba tersebut," tutur dia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Bastoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X