Karena Tidak Netral dan Berani Nayatakan Dukung Paslon Calon Bupati, KPU Bangkalan Ganti Ketua dan Anggota PPS di Kecamatan Blega

Photo Author
- Senin, 9 September 2024 | 16:22 WIB
ketua KPU Bangkalan Elmi Abbas Melakukan Pelantikan Penggantian Antar Waktu (PAW) PPS Desa Blega Oloh (Istimewa)
ketua KPU Bangkalan Elmi Abbas Melakukan Pelantikan Penggantian Antar Waktu (PAW) PPS Desa Blega Oloh (Istimewa)

PITUTUR.Id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan telah melakukan penggantian antar waktu (PAW) terhadap dua oknum PPS di Desa Blega Oloh, Kecamatan Blega, Bangkalan.

PAW yang dilakukan oleh KPU, sebagai bentuk sanksi tegas kepada badan Ad-hoct yang berani melanggar aturan dalam pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024.

Lebih parahnya lagi, salah satu dari keduanya sebagai Ketua PPS Blega Oloh, Agus Salam.

Baca Juga: Dukung Perkembangan Industri Kreatif Indonesia, BRI Gelar Kompetisi “Creator Fest 2024”

“Berdasarkan temuan dari temen-temen Bawaslu itu, kemudian kami sudah panggil yang bersangkutan ya, dari data-data tersebut, bahwa 2 secretariat dan 2 PPS tersebut sudah kami panggil dan sudah kami putuskan untuk dilakukan pergantian terhadap dua PPS tersebut,” Ungkap Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Bangkalan, Bahiruddin. Senin, (09/09/2024).

Menurut Bahir, lanjut dia, oknum Ketua PPS Blega Oloh Agus Salam dan Anggotanya Aribuono berani nekat memberi dukungan kepada salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan.

Perilaku yang tidak netral telah dipertontonkan oleh oknum ketua dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Baca Juga: Peringatan Haornas 2024 Demi Peningkatan Prestasi Indonesia: Ketahui Sejarah, Tema, dan Desain Besar Olahraga Nasional

Sehingga, keduanya dinilai telah terbukti melanggar tentang kode etik penyelenggara pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.

“Mereka sudah mengakuinya, mereka memang hadir pada acara salah satu pasangan calon bupati dan bakal calon wakil bupati Kabupaten Bangkalan. Mereka sadar saat menghadiri acara deklarasi itu,”ungkap dia.

Kini posisi keduanya sudah resmi digantikan oleh wajah baru, yaitu, Abd Wahed Al Zari dan Ach Faisol, S.Pd dan pengambilan sumpah keduanya sudah dilakukan oleh KPU di Kantor KPU Bangkalan.

Baca Juga: BRI, Berdayakan UMKM Produk Bambu Hingga Ke Pasar Internasional

Bahir menjelaskan, dari dua wajah baru itu, merupakan nama yang telah ditetapkan oleh KPU sebelumnya, saat hasil pengumuman akhir rekrutmen PPS Pilkada 2024.

“Yang PPS itu sudah mengundurkan diri, sebelum kami pecat, maka setelah melakukan pengunduran diri, mau tidak mau juga harus melakukan pelantikan ke penggantinya yang di bawahnya.” Papar Bahir.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muchlis Pitutur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X